Senyum Myuran dan Andrew Hadapi Hukuman Mati
A
A
A
DENPASAR - Duo terpidana mati kasus narkoba Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak menunjukkan ketakutan dan kecemasan saat dibawa ke Lapas Nusa Kambangan. Bahkan, dia masih bisa tersenyum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Sujonggo mengatakan, dua terpidana mati itu tidak melawan saat akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan, dan masih senyum-senyum dengan petugas.
"Tidak ada hal yang menunjukkan ketakutan atau kecemasan," katanya, kepada wartawan, di LP Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3/2015).
Ditambahkan dia, saat dibawa ke bandara, tangan kedua napi itu diborgol. Namun, wajahnya dibuka, dan tidak ditutup-tutupi. Hal ini dimaksudkan agar napi tidak terlalu tres menjelang eksekusi mati.
Terpisah, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putu Surya Atmaja mengatakan, bahwa kedua napi itu tidak melakukan perlawanan saat diborgol.
"Mereka pasrah menyerahkan diri kepada kami, tidak ada istilah memberontak. Mereka sempat tertawa, salaman ke semua orang," paparnya.
Seperti diketahui, Pada tahun 2005 lalu, Andrew dan Myuran menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram bersama Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Martin Stepnes, dan Scott Rush.
Tapi ketujuh temannya itu tidak terkena hukuman mati, Andrew dan Myuran merupakan dalang atau otak dari penyelundupan narkoba itu sehingga mendapatkan hukuman mati.
Baca juga:
Duo Bali Nine Siap Dihukum Mati
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Sujonggo mengatakan, dua terpidana mati itu tidak melawan saat akan dipindahkan ke LP Nusa Kambangan, dan masih senyum-senyum dengan petugas.
"Tidak ada hal yang menunjukkan ketakutan atau kecemasan," katanya, kepada wartawan, di LP Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3/2015).
Ditambahkan dia, saat dibawa ke bandara, tangan kedua napi itu diborgol. Namun, wajahnya dibuka, dan tidak ditutup-tutupi. Hal ini dimaksudkan agar napi tidak terlalu tres menjelang eksekusi mati.
Terpisah, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Bali Nyoman Putu Surya Atmaja mengatakan, bahwa kedua napi itu tidak melakukan perlawanan saat diborgol.
"Mereka pasrah menyerahkan diri kepada kami, tidak ada istilah memberontak. Mereka sempat tertawa, salaman ke semua orang," paparnya.
Seperti diketahui, Pada tahun 2005 lalu, Andrew dan Myuran menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram bersama Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Martin Stepnes, dan Scott Rush.
Tapi ketujuh temannya itu tidak terkena hukuman mati, Andrew dan Myuran merupakan dalang atau otak dari penyelundupan narkoba itu sehingga mendapatkan hukuman mati.
Baca juga:
Duo Bali Nine Siap Dihukum Mati
(san)