Ada Strategi Terbitkan SP3 Kasus BG

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:56 WIB
Ada Strategi Terbitkan...
Ada Strategi Terbitkan SP3 Kasus BG
A A A
YOGYAKARTA - Pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kecaman dari para pegiat antikorupsi di Yogyakarta.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim menegaskan KPK tak seharusnya melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Karena KPK masih memiliki upaya hukum luar biasa yang belum ditempuh yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan sidang praperadilan BG.

Hifdzil mengkritisi seandainya MA menerima PK yang diajukan KPK, tapi di sisi lain kasus BG sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Maka itu sama saja seperti sebuah dagelan pemberantasan korupsi. "Bukankah itu menggelikan? Saat ini saya nilai sedang terjadi demotivasi pemberantasan korupsi," cetusnya kemarin.

Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk melimpahkan kasus BG ke Kejagung. KPK didesain sebagai leader atau pimpinan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi kalau KPK mengaku kalah, bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi lainnya.

"Jangan-jangan ini hanya rencana untuk menghentikan kasus BG, karena kejaksaan memiliki wewenang menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), sedangkan KPK tidak," seru Hifdzil terheran-heran.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menggelar aksi tunggal berjalan kaki mundur sambil menutup mata memakai lakban. Aksi itu dilakukannya sebagai ungkapan kekecewaannya atas dilimpahkannya kasus BG dari KPK ke Kejagung.

"Ini tidak hanya merupakan langkah mundur upaya pemberantasan korupsi, tapi juga duka bagi KPK di bawah pimpinan Plt hasil pilihan Presiden Jokowi," sesal Kamba seusai melaksanakan aksi tunggalnya berjalan mundur sambil menutup mata dari simpang empat Tugu hingga depan Stasiun Tugu Yogyakarta kemarin.

Di pengujung aksinya, Kamba juga melakukan aksi melempar handuk. Itu menggambarkan bentuk kekalahan KPK atas keputusan melimpahkan kasus BG ke Kejagung. "Aksi saya ini spontanitas dan tanggung jawab moril atas dukungan saya terhadap pemberantasan korupsi," pungkas Kamba.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga tidak setuju dengan pelimpahan tersebut. “Sebaiknya KPK jangan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," pinta Din saat ditemui di sela acara konferensi tingkat tinggi tokoh Muslim dan Buddha di Yogyakarta kemarin.

Dalam penanganan korupsi, kata dia, lembaga Kepolisian dan Kejaksaan memang belum maksimal. Itulah yang membuat KPK dibentuk. Lebih lanjut dikatakan, kalau alasan KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan itu terkendala putusan praperadilan, seharusnya KPKmenempuh jalur hukum lain.

Ristu hanafi/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9766 seconds (0.1#10.140)