Residivis Pencuri Emas Ditembak

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:54 WIB
Residivis Pencuri Emas...
Residivis Pencuri Emas Ditembak
A A A
GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul kembali melumpuhkan residivis kasus pencurian emas seberat 10 gram, Wagito, Warga Dusun Bulu, Bejiharjo, Karangmojo, dengan timah panas karena akan melarikan diri saat digerebek di rumahnya.

Tersangka yang merupakan residivis dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun ini, langsung digiring aparat guna menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka langsung dilakukan penahanan. Kasat Reskrim AKP Herry Suryanto mengatakan, Wagito merupakan pelaku pencurian perhiasan emas milik anggota ke polisian, Bambang Sukoco warga Desa Warang, Wonosari yang terjadi sekitar 2013 lalu.

Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas seberat 10 gram setelah mencungkil jendela di rumah korban. “Pelaku berhasil me larikan diri. Namun, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga terus melakukan pengintaian,” katanya kepada wartawan, kemarin. Diakuinya, saat petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke pelaku, bersamaan pula pelaku berhasil me larikan diri ke luar kota.

“Namun, rumah dia terus kami pantau dan setelah dua tahun dia kembali. Langsung kami lakukan pengepungan dan penangkapan,” kata dia. Wargito disinyalir pulang kam pung karena rumahnya akan menggelar selamatan orang tuanya. Saat polisi mendapatkan informasi itu, jajaran Polres langsung melakukan pengintaian di rumah korban. “Saat petugas datang, dia berusaha kabur dan kami berhasil menang kap dan melumpuhkan residivis yang ulet ini dengan timah panas,” kata Herry.

Dijelaskannya, terungkapnya peristiwa ini setelah petugas melakukan penyelidikan termasuk ke sebuah toko emas yang digunakan menjual barang curian. “Dari keterangan pemilik toko, berhasil kami kem bangkan kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wagito mengaku melarikan diri ke Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah dia mendengar ada polisi yang mencarinya pasca-kejadian pencurian di rumah salah satu anggota polisi. “Saya jual emas dengan harga Rp900.000 dan saya gunakan untuk pergi ke Jakarta,” katanya.

Dia pun tidak menyangka polisi masih menyimpan data di rinya. “Saya merantau dua tahun dan pulang, tidak tahunya saya masih dicari,” kata Wagito. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Suharjono
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9021 seconds (0.1#10.140)