Residivis Pencuri Emas Ditembak

Rabu, 04 Maret 2015 - 09:54 WIB
Residivis Pencuri Emas...
Residivis Pencuri Emas Ditembak
A A A
GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul kembali melumpuhkan residivis kasus pencurian emas seberat 10 gram, Wagito, Warga Dusun Bulu, Bejiharjo, Karangmojo, dengan timah panas karena akan melarikan diri saat digerebek di rumahnya.

Tersangka yang merupakan residivis dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun ini, langsung digiring aparat guna menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka langsung dilakukan penahanan. Kasat Reskrim AKP Herry Suryanto mengatakan, Wagito merupakan pelaku pencurian perhiasan emas milik anggota ke polisian, Bambang Sukoco warga Desa Warang, Wonosari yang terjadi sekitar 2013 lalu.

Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas seberat 10 gram setelah mencungkil jendela di rumah korban. “Pelaku berhasil me larikan diri. Namun, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga terus melakukan pengintaian,” katanya kepada wartawan, kemarin. Diakuinya, saat petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke pelaku, bersamaan pula pelaku berhasil me larikan diri ke luar kota.

“Namun, rumah dia terus kami pantau dan setelah dua tahun dia kembali. Langsung kami lakukan pengepungan dan penangkapan,” kata dia. Wargito disinyalir pulang kam pung karena rumahnya akan menggelar selamatan orang tuanya. Saat polisi mendapatkan informasi itu, jajaran Polres langsung melakukan pengintaian di rumah korban. “Saat petugas datang, dia berusaha kabur dan kami berhasil menang kap dan melumpuhkan residivis yang ulet ini dengan timah panas,” kata Herry.

Dijelaskannya, terungkapnya peristiwa ini setelah petugas melakukan penyelidikan termasuk ke sebuah toko emas yang digunakan menjual barang curian. “Dari keterangan pemilik toko, berhasil kami kem bangkan kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wagito mengaku melarikan diri ke Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah dia mendengar ada polisi yang mencarinya pasca-kejadian pencurian di rumah salah satu anggota polisi. “Saya jual emas dengan harga Rp900.000 dan saya gunakan untuk pergi ke Jakarta,” katanya.

Dia pun tidak menyangka polisi masih menyimpan data di rinya. “Saya merantau dua tahun dan pulang, tidak tahunya saya masih dicari,” kata Wagito. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Suharjono
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
2 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
8 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
9 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
10 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
11 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved