Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:08 WIB
Tabrak Petugas, Maling...
Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak
A A A
BANDUNG - Tim Buser Polsekta Regol menembak maling motor di Jalan Pungkur, karena coba melarikan diri dengan menabrak petugas yang akan menangkapnya. Pelaku yang masih diketahui berinisial Mp (25) itu pun akhirnya jatuh tersungkur.

"Mp ditembak pada kaki kirinya. Dia merupakan pelaku pencurian bermotor," kata Kapolsek Regol Kompol Fauzan Shahrir, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).

Ditambahkan dia, saat peristiwa itu berlangsung Tim Buser Polsekta Regol yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Deden A Yani sedang melakukan kring serse di titik rawan di wilayah Regol.

"Saat melakukan patroli, tim mencurigai tindak-tanduk seorang pria yang mendekati sepeda motor yang di parkir di salah satu rumah di Jalan Pungkur," terangnya.

Lantaran tepergok petugas, Mp dan dua orang rekannya lalu berusaha kabur dengan menabrak petugas. Namun, petugas yang sigap segera melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki Mp.

"Ditembaknya kaki tersangka lantaran dia hendak melarikan diri dan menabrak anggota yang ketika itu memergoki tersangka saat beraksi di Jalan Pungkur," bebernya.

Sementara kedua rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Saat ini, kedua orang yang telah diketahui identitasnya itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Inisalnya FK dan R," terangnya.

Saat dimintai keterangan, Mp mengaku jika dirinya bersama kedua rekannya telah melakukan lebih dari 10 aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Aksi terakhir pelaku di wilayah Cibeunying Kaler.

"Selain itu, pelaku juga kerap beraksi di kawasan Cibeunying Kidul, Lengkong, Kircon, dan Kota Bandung," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepoplisian, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian bermotor. Dia kerap menjual hasil curiannya ke Tasik, Banjar, dan Ciamis, dengan harga Rp1-2,5 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci astag, cutter, serta dua sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio Soul. "Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
56 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved