Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:08 WIB
Tabrak Petugas, Maling...
Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak
A A A
BANDUNG - Tim Buser Polsekta Regol menembak maling motor di Jalan Pungkur, karena coba melarikan diri dengan menabrak petugas yang akan menangkapnya. Pelaku yang masih diketahui berinisial Mp (25) itu pun akhirnya jatuh tersungkur.

"Mp ditembak pada kaki kirinya. Dia merupakan pelaku pencurian bermotor," kata Kapolsek Regol Kompol Fauzan Shahrir, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).

Ditambahkan dia, saat peristiwa itu berlangsung Tim Buser Polsekta Regol yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Deden A Yani sedang melakukan kring serse di titik rawan di wilayah Regol.

"Saat melakukan patroli, tim mencurigai tindak-tanduk seorang pria yang mendekati sepeda motor yang di parkir di salah satu rumah di Jalan Pungkur," terangnya.

Lantaran tepergok petugas, Mp dan dua orang rekannya lalu berusaha kabur dengan menabrak petugas. Namun, petugas yang sigap segera melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki Mp.

"Ditembaknya kaki tersangka lantaran dia hendak melarikan diri dan menabrak anggota yang ketika itu memergoki tersangka saat beraksi di Jalan Pungkur," bebernya.

Sementara kedua rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Saat ini, kedua orang yang telah diketahui identitasnya itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Inisalnya FK dan R," terangnya.

Saat dimintai keterangan, Mp mengaku jika dirinya bersama kedua rekannya telah melakukan lebih dari 10 aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Aksi terakhir pelaku di wilayah Cibeunying Kaler.

"Selain itu, pelaku juga kerap beraksi di kawasan Cibeunying Kidul, Lengkong, Kircon, dan Kota Bandung," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepoplisian, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian bermotor. Dia kerap menjual hasil curiannya ke Tasik, Banjar, dan Ciamis, dengan harga Rp1-2,5 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci astag, cutter, serta dua sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio Soul. "Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 menit yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
43 menit yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
46 menit yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
1 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
2 jam yang lalu
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved