Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak

Selasa, 03 Maret 2015 - 18:08 WIB
Tabrak Petugas, Maling...
Tabrak Petugas, Maling Motor di Bandung Ditembak
A A A
BANDUNG - Tim Buser Polsekta Regol menembak maling motor di Jalan Pungkur, karena coba melarikan diri dengan menabrak petugas yang akan menangkapnya. Pelaku yang masih diketahui berinisial Mp (25) itu pun akhirnya jatuh tersungkur.

"Mp ditembak pada kaki kirinya. Dia merupakan pelaku pencurian bermotor," kata Kapolsek Regol Kompol Fauzan Shahrir, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).

Ditambahkan dia, saat peristiwa itu berlangsung Tim Buser Polsekta Regol yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Deden A Yani sedang melakukan kring serse di titik rawan di wilayah Regol.

"Saat melakukan patroli, tim mencurigai tindak-tanduk seorang pria yang mendekati sepeda motor yang di parkir di salah satu rumah di Jalan Pungkur," terangnya.

Lantaran tepergok petugas, Mp dan dua orang rekannya lalu berusaha kabur dengan menabrak petugas. Namun, petugas yang sigap segera melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki Mp.

"Ditembaknya kaki tersangka lantaran dia hendak melarikan diri dan menabrak anggota yang ketika itu memergoki tersangka saat beraksi di Jalan Pungkur," bebernya.

Sementara kedua rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Saat ini, kedua orang yang telah diketahui identitasnya itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Inisalnya FK dan R," terangnya.

Saat dimintai keterangan, Mp mengaku jika dirinya bersama kedua rekannya telah melakukan lebih dari 10 aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Aksi terakhir pelaku di wilayah Cibeunying Kaler.

"Selain itu, pelaku juga kerap beraksi di kawasan Cibeunying Kidul, Lengkong, Kircon, dan Kota Bandung," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepoplisian, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus pencurian bermotor. Dia kerap menjual hasil curiannya ke Tasik, Banjar, dan Ciamis, dengan harga Rp1-2,5 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci astag, cutter, serta dua sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio Soul. "Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara diatas 5 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)