Sebulan, Produksi 100 Botol Jamu Berbahaya

Selasa, 03 Maret 2015 - 12:37 WIB
Sebulan, Produksi 100...
Sebulan, Produksi 100 Botol Jamu Berbahaya
A A A
MALANG - Ada-ada saja ulah Sutikno, 46. Warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang ini harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun.

Penyebabnya, dia menjual jamu India berbahaya karena dicampur zat kimia dengan reaktif tinggi. Meski tertera izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), ternyata register yang terdaftar dengan nomor 35718350 itu palsu. Tersangka kepada penyidik mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak 2012.

Setiap bulan Sutik mampu memproduksi lebih dari 100 botol jamu yang dipasarkan di Kabupaten Malang. Polisi menemukan jamu ciptaan Sutik beredar di 12 kecamatan di Kabupaten Malang. Atas tindakannya ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang Kesehatan Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Setelah dilakukan uji lab di Balai POM, ditemukan zat kimia yang masuk kategori dilarang beredar tanpa izin resmi karena kandungannya membahayakan konsumen. ”Yang ada dalam jamu yang dipatenkan dengan merek India tersebut tidak sama dengan waktu mengajukan izin,” papar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat kemarin.

Untuk bisa menangkap Sutik, dibutuhkan waktu cukup lama. Polisi sudah mengembangkan kasus ini sejak Agustus 2014, setelah menerima laporan resmi dari Balai POM Kabupaten Malang. Laporan dimaksud terkait indikasi penjualan jamu ilegal. Sutik yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, baru bisa ditangkap Jumat malam lalu. Ramuan asli India ini diklaim berkhasiat meningkatkan stamina dan vitalitas.

Selain jamu yang dikemas dalam plastik, polisi juga menyita sedikitnya 120 botol jamu yang diberi label dengan tutup botol berbagai warna. Misalnya, tutup botol warna kuning untuk menyembuhkan kolesterol, warna oranye menyembuhkan pusing-pusing, warna hijau untuk batuk, dan warna putih untuk asam urat. Ratusan botol air mineral berukuran besar ini juga diberi kode huruf kapital.

Yosef naiobe
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0758 seconds (0.1#10.140)