Rumah Pencetak Uang Palsu Digerebek

Selasa, 03 Maret 2015 - 12:10 WIB
Rumah Pencetak Uang Palsu Digerebek
Rumah Pencetak Uang Palsu Digerebek
A A A
MEDAN - Rumah pencetak uang palsu di di kawasan Pondok Bambu, Limo Manis, Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa digerebek petugas Polsekta Medan Barat, Minggu (1/3).

Petugas mengamankan dua tersangka dan menemukan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dan sejumlah alat pencetak uang palsu. Dua tersangka yang diamankan, adalah Kiki Ardiansyah Lubis, 44, warga Jalan Gaharu Simpang Tusam No 12 C Kelurahan Gaharu Medan Timur dan T Muhammad Nayan, 38, warga Pondok Bambu Limo Manis Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsekta Medan Barat Kompol Siswandi didampingi Kanit Reskrim AKP Semeon Sembiring menjelaskan, para pelaku mencetak uang palsu untuk membeli sabu-sabu. "Biasanya mereka membeli sabu-sabu pada malam hari biar tidak ketahuan," jelasnya, Senin (2/3).

Kedua tersangka, sambung Kapolsek, dikenakan Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yo Pasal 244 dari KUHP. Petugas juga masih memburu seorang tersangka lagi. "Kasus ini masih kita kembangkan, karena satu orang lagi masih diburu. Sedangkan dua tersangka yang sudah ditangkap dikenakan pasal pemalsuan uang," terangnya.

Sementara itu, tersangka Nayan mengaku, bersama temannya, Iwan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) baru seminggu mencetak uang palsu tersebut. "Uangnya untuk beli narkoba," ujarnya singkat.

Terungkapnya kasus ini berawal razia rutin yang digelar Polsekta Medan Barat di Jalan Pertempuran Medan. Saat itu, petugas melihat dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor melawan arah karena ada razia. Petugas yang curiga kemudian mengejar keduanya.

Tak jauh dari lokasi razia, tepatnya di Pajak Mayor, Perumahan Deli Indah Brayan, keduanya ditangkap. Saat digeledah, petugas mendapatkan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dari kantong celana Kiki.

Dody ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5802 seconds (0.1#10.140)