Menantu Mantan Kades Dibekuk

Senin, 02 Maret 2015 - 11:26 WIB
Menantu Mantan Kades...
Menantu Mantan Kades Dibekuk
A A A
MUARABELITI - Zul Hayatullah alias Zul, 29, warga Desa Petunang dibekuk aparat tim khusus (Timsus) Polres Musi Rawas (Mura) bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, kemarin.

Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Kelingi sejak 4 tahun yang lalu. Karena tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah seorang warga, anak di bawah umur berinial B. Kejadian tersebut (23/3/ 2000) lalu. Korban sendiri merupakan warga Dusun 3, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Tersangka Zul sendiri diketahui merupakan menantu Kades Petunang yang saat ini tengah menjalankan sidang tindak pidana penggelapan uang terhadap PT Edvan Lestari yang dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi (25/8/2011) lalu.

Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakil kan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka diamankan di persembunyiannya saat berada di rompok (pondok) Desa Remayu Jaya. Jarak tempuh ke rompok dengan jalan kaki selama satu jam perjalanan melalui hutan dan kebun.

Adapun modus tersangka yaitu tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak korban dengan sepeda motor ke rumah tersangka untuk membuat sayur dikarenakan istri tersangka (bibi korban) sedang sakit. Saat di kebun karet Desa Petunang, tersangka menghentikan laju sepeda motornya dengan alasan motornya kehabisan bensin dan tersangka meminta korban mendorong motor tersebut.

Kemudian tersangka turun dan langsung mendorong dan memaksa korban membuka celananya. Saat itu tersangka membekap mulut korban. Seketika itulah tersangka menggosok-gosokkan kemaluannya ke arah kemaluan korban. Karena takut, korban menangis dan memberontak, meminta diantarkan pulang.

Setelah tersangka puas melakukan perbuatannya tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya sambil mengancam korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian pipi, muka, luka lecet pada bagian paha karena akibat perbuatan tersangka. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi,” kata Dedi.

Usai kejadian, lanjut dia, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi dengan cara berpindah-pindah dan telah ditetapkan sebagai DPO selama empat tahun. Sementara itu, tersangka Zul mengakui perbuatannya dan bersembunyi selama empat tahun di rompok miliknya. “Aku sembunyi di rompok itulah untuk menghindari kejaran polisi,” pungkasnya.

Hengky chan dra agoes
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
16 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
33 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved