Menantu Mantan Kades Dibekuk
A
A
A
MUARABELITI - Zul Hayatullah alias Zul, 29, warga Desa Petunang dibekuk aparat tim khusus (Timsus) Polres Musi Rawas (Mura) bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, kemarin.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Kelingi sejak 4 tahun yang lalu. Karena tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah seorang warga, anak di bawah umur berinial B. Kejadian tersebut (23/3/ 2000) lalu. Korban sendiri merupakan warga Dusun 3, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tersangka Zul sendiri diketahui merupakan menantu Kades Petunang yang saat ini tengah menjalankan sidang tindak pidana penggelapan uang terhadap PT Edvan Lestari yang dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi (25/8/2011) lalu.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakil kan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka diamankan di persembunyiannya saat berada di rompok (pondok) Desa Remayu Jaya. Jarak tempuh ke rompok dengan jalan kaki selama satu jam perjalanan melalui hutan dan kebun.
Adapun modus tersangka yaitu tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak korban dengan sepeda motor ke rumah tersangka untuk membuat sayur dikarenakan istri tersangka (bibi korban) sedang sakit. Saat di kebun karet Desa Petunang, tersangka menghentikan laju sepeda motornya dengan alasan motornya kehabisan bensin dan tersangka meminta korban mendorong motor tersebut.
Kemudian tersangka turun dan langsung mendorong dan memaksa korban membuka celananya. Saat itu tersangka membekap mulut korban. Seketika itulah tersangka menggosok-gosokkan kemaluannya ke arah kemaluan korban. Karena takut, korban menangis dan memberontak, meminta diantarkan pulang.
Setelah tersangka puas melakukan perbuatannya tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya sambil mengancam korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian pipi, muka, luka lecet pada bagian paha karena akibat perbuatan tersangka. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi,” kata Dedi.
Usai kejadian, lanjut dia, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi dengan cara berpindah-pindah dan telah ditetapkan sebagai DPO selama empat tahun. Sementara itu, tersangka Zul mengakui perbuatannya dan bersembunyi selama empat tahun di rompok miliknya. “Aku sembunyi di rompok itulah untuk menghindari kejaran polisi,” pungkasnya.
Hengky chan dra agoes
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Kelingi sejak 4 tahun yang lalu. Karena tindak pidana pelecehan seksual terhadap salah seorang warga, anak di bawah umur berinial B. Kejadian tersebut (23/3/ 2000) lalu. Korban sendiri merupakan warga Dusun 3, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Tersangka Zul sendiri diketahui merupakan menantu Kades Petunang yang saat ini tengah menjalankan sidang tindak pidana penggelapan uang terhadap PT Edvan Lestari yang dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi (25/8/2011) lalu.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakil kan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka diamankan di persembunyiannya saat berada di rompok (pondok) Desa Remayu Jaya. Jarak tempuh ke rompok dengan jalan kaki selama satu jam perjalanan melalui hutan dan kebun.
Adapun modus tersangka yaitu tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak korban dengan sepeda motor ke rumah tersangka untuk membuat sayur dikarenakan istri tersangka (bibi korban) sedang sakit. Saat di kebun karet Desa Petunang, tersangka menghentikan laju sepeda motornya dengan alasan motornya kehabisan bensin dan tersangka meminta korban mendorong motor tersebut.
Kemudian tersangka turun dan langsung mendorong dan memaksa korban membuka celananya. Saat itu tersangka membekap mulut korban. Seketika itulah tersangka menggosok-gosokkan kemaluannya ke arah kemaluan korban. Karena takut, korban menangis dan memberontak, meminta diantarkan pulang.
Setelah tersangka puas melakukan perbuatannya tersangka mengantarkan korban pulang ke rumahnya sambil mengancam korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian pipi, muka, luka lecet pada bagian paha karena akibat perbuatan tersangka. Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi,” kata Dedi.
Usai kejadian, lanjut dia, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi dengan cara berpindah-pindah dan telah ditetapkan sebagai DPO selama empat tahun. Sementara itu, tersangka Zul mengakui perbuatannya dan bersembunyi selama empat tahun di rompok miliknya. “Aku sembunyi di rompok itulah untuk menghindari kejaran polisi,” pungkasnya.
Hengky chan dra agoes
(bhr)