Seluruh Daerah Tetap Selenggarakan UN

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:40 WIB
Seluruh Daerah Tetap...
Seluruh Daerah Tetap Selenggarakan UN
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memastikan seluruh daerah di Indonesia tetap akan melaksanakan penyelenggaraan ujian nasional (UN).

Penyelenggaraan UN sendiri merupakan kewajiban pemerintah untuk memberitahukan hasil proses pembelajaran tiap siswa. ”Kebijakan penyelenggaraan UN ini kan digunakan untuk mengukur capaian kompetensi siswa. Jadi kebijakan UN kali ini telah berubah, dari UN sebagai ujian hasil belajar menjadi ujian proses belajar. Karena itu ke depan UN bisa digunakan sebagai bahan pembelajaran, tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga daerah, siswa dan orang tua,” ujarnya, kemarin.

Ditemui usai membuka Konferensi Nasional Psikologi Islam di Hotel Royal Ambarrukmo, Anies mengatakan, hasil pelaksanaan UN pun mulai tahun ini akan jauh lebih lengkap. Siswa akan menerima Surat Keterangan Ujian Nasional (SKUN) yang memuat seluruh proses belajarnya, mulai dari laporan capaian siswa, hasil rapor, capaian tiap siswa di tingkat kabupaten, provinsi bahkan nasional.

”Laporan pada SKUN ini nantinya juga tidak sekedar angka tanpa makna apa maksudnya, tapi berupa kata-kata penjelasan terkait sejauh mana capaian proses belajar tiap siswa. Selain itu, tiap pelajaran pun akan dijabarkan berdasarkan komponennya. Misalnya untuk Matematika, kemampuan aritmetikanya bagaimana, geometrinya, trigonometri, dan sub-sub pelajaran lainnya,” paparnya.

Anies pun menegaskan, jika penyelenggaraan UN merupakan hak tiap anak dan orang tua untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pembelajaran yang telah dilakukan. Nilai UN pun sudah tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa. Hal ini dikarenakan kelulusan untuk jenjang pendidikan tidak bisa hanya ditentukan oleh keberhasilan anak menguasai 5–6 mata pelajaran saja.

”Kelulusan itu juga harus memperhatikan seluruh proses pembelajaran, baik penguasaan terhadap pengetahuan, karakter siswa, dan perilakunya. Selain itu yang paling tahu proses pembelajaran di sekolah tentu guru dan kepala sekolah. Jadi merekalah yang berhak menentukan lulus tidaknya masing-masing siswa tentu sesuai dengan proses yang sudah berjalan selama ini,” katanya.

Manfaat lain dari penyelenggaraan UN, menurut Anies, ialah sebagai alat untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun, khusus untuk ke jenjang perguruan tinggi, Kemendikbud dan Kemenristekdikti telah menyepakati bersama, dipakai atau tidaknya nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru tergantung keputusan masing-masing perguruan tinggi.

Sebelumnya, PTN anggota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 telah berencana menggunakan nilai Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun-tahun sebelumnya saat menyeleksi peserta SNMPTN ketimbang menjadikan nilai UN sebagai pertimbangan kelulusan.

Hal ini dikarenakan nilai UN masih diragukan kevalidannya. ”SNMPTN dengan sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun ini sudah digelar untuk yang ketiga kalinya. Jadi dalam seleksi kali ini tiap PTN sepakat akan menggunakan rekam jejak keikutsertaan sekolah dan siswa dalam SBMPTN tahun-tahun sebelumnya sebagai penilaian lolos SNMPTN,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UGM Prof dr Iwan Dwiprahasto MMed Sc PhD.

Iwan mengungkapkan, hasil ujian SBMPTN dianggap lebih mencerminkan rekam jejak siswa untuk bisa ikut SNMPTN. SBMPTN juga dinilai efektif menjadi parameter kompetensi siswa untuk bisa tembus ke PTN. Apalagi memang, soal-soal pada ujian SBMPTN sudah sesuai dengan kisi-kisi seleksi yang diinginkan PTN.


Ratih keswara
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
40 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
54 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved