Empat Pelaku Penganiayaan Siswi SMA Jadi DPO

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:27 WIB
Empat Pelaku Penganiayaan...
Empat Pelaku Penganiayaan Siswi SMA Jadi DPO
A A A
BANTUL - Polres Bantul merilis tiga dari empat orang tersangka pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, 18, siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta yang kini masih melarikan diri.

Polisi menyatakan mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai kemarin. Satu dari empat tersangka masih di bawah umur, sehingga polisi tidak merilis wajahnya. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pihaknya merilis wajah para tersangka dengan harapan masyarakat bisa melihat dan menemui mereka, segera menghubungi Polres Bantul.

Pihaknya sengaja memublikasikan wajahnya ke media dan menempel foto mereka ke seluruh polsek yang berada di Bantul. “Empat orang yang belum ditangkap, kami harap kalau ada masyarakat yang mengetahui bisa melaporkan ke Polres Bantul,” ujarnya, kemarin.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku untuk sebisa mungkin menyerahkan diri. Karena lambat laun mereka akan melaksanakan pengejaran. Pihaknya sudah mengetahui keberadaan para tersangka tetapi menunggu inisiatif mereka untuk menyerahkan diri. Meski mengetahui keberadaan mereka, namun dia tidak bersedia mengungkapkan lebih lanjut di mana sebenarnya persembunyian para tersangka.

Alasannya, karena untuk urusan penyelidikan, mereka tidak akan memublikasikan posisi para tersangka karena khawatir melarikan diri lebih jauh dari saat ini. “Kalau itu rahasia. Nanti mereka malah lari,” ungkapnya. Empat orang tersangka masing-masing Dena Titi Ratih, 21, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pengurus rumah tangga asal Dusun Sonopakis Kidul, RT 02, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan yang merupakan otak dari penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA.

Tersangka kedua adalah Candhra Krisnamukti, 20, warga Dukuh MJ, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai pacar Ratih. Tersangka ketiga adalah Putri Deandra, 18, pelajar asal Kelurahan Badran, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Satu orang lagi, tersangka pelajar dan masih di bawah umur Rosa yang sengaja tidak dipublikasikan wajahnya oleh Polres Bantul.

Keempat tersangka sama-sama melakukan penyekapan dan penyiksaan. “Perannya masing-masing dan pasal yang dituduhkan masih sama. Cuma dijadikan dua berkas nantinya untuk yang di bawah umur sendiri,” paparnya. Untuk berkas pelaku dibawah umur, Nk alias IC rencananya sudah P21 pada Jumat (27/ 2) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Sebenarnya pihak ke polisian sesuai undang-undang perlindungan anak masih memiliki tenggat waktu 15 hari hingga 1 Maret mendatang, namun karena sudah dianggap lengkap maka akan segera dilimpahkan. Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, untuk sementara memang ada sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penyiksaan ini.

Mes ki ada penghuni kos lain yang mengetahui penyekapan dan penganiayaan tersebut dan memilih diam, pihaknya tidak bisa menjerat mereka. Selama ini, dari pemeriksaan para saksi ju ga belum ada yang mengarah ke tersangka selain sembilan orang tersebut. “Termasuk pemilik kos, belum ada yang mengarah ke sana,” ungkapnya.


Erfanto linangkung
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)