Tiga Pelaku Ditangkap, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba

Rabu, 25 Februari 2015 - 14:00 WIB
Tiga Pelaku Ditangkap,...
Tiga Pelaku Ditangkap, Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba
A A A
SUKOHARJO - Tiga pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Polres Sukoharjo kemarin. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MM, 30, WSN, 36, dan SP, 30. Ketiganya merupakan warga Kota Solo.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut. “Awalnya petugas menangkap MM yang diminta oleh EB untuk mengantarkan paket sabu ke daerah Solo Baru, Minggu (15/2),” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai.

Para pengedar tersebut dikendalikan seorang bandar berinisial EB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolres mengatakan, sekitar pukul 09.45 WIB pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di lokasi, pelaku hendak menelepon EB untuk mengabarkan telah sampai di tempat pertemuan.

Belum sempat bertemu dengan EB, MM keburu tertangkap petugas. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di saku kanan jaket pelaku. Selain itu, ditemukan empat paket sabu di saku celana sebelah kanan dan satu paket sabu di dalam boks yang terdapat di dalam tas.

Oleh petugas, pelaku dibawa ke posko Sat Narkoba Polres Sukoharjo untuk diperiksa. Tidak lama kemudian, pelaku mendapatkan panggilan melalui ponsel dari pelaku WSN sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku menanyakan keberadaan WSN dan menjawab sedang berada di rumah.

Kemudian pelaku bersama dengan petugas Sat Narkoba mendatangi rumah WSN. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa bersama barang bukti ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. “Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni SP,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a dari UU RI No 5/2009 tentang Narkotika. Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol AD 6755 KU, empat paket sabu di saku celana, dan satu paket sabu di saku jaket.

Selain itu, satu buah tas warna hitam berisi kertas rekap pendistribusian sabu, satu timbangan elektronik warna hitam, satu kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. “Total ada lima gram sabu yang diamankan dari tangan pelaku MM dan WSN,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka SP berupa sabu seberat 0,32 gram. Paket sabu yang disita petugas tersebut memiliki nominal sekitar Rp10 juta.

Sumarno
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)