Polda Serahkan Berkas ke Kejati
A
A
A
PALEMBANG - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana setoran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin tahun 2012 ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kemarin.
Proses pelimpahan berkas tahap I ini berlangsung di lantai 2 Seksi Persuratan Kejati Sumsel. Kasi Penkum dan Humas pada Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zulfahmi mengatakan setelah menerima berkas pihak nya akan menunjuk sejumlah jaksa untuk melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
”Setidaknya tujuh hari apakah berkas dinilai lengkap (p21) atau belum lengkap sehingga diterbitkan P19,” ujarnya. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan meminta penyidik Polda Sumsel menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke kejaksaan pada tahap II. Kasus korupsi di tubuh Samsat Banyuasin ini yang merugikan negara Rp 1,4 miliar menjerat tiga tersangka yakni Fahrurozie (anggota Polri), Hadi Isman to (PNS Dispenda), dan Ahmad Firdaus (Pegawai Bank Sumsel Babel Banyuasin).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junc to pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ”Modus yang digunakan tersangka adalah menyelewengkan dana setoran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin tahun 2012. Caranya mengurangi dana setoran pajak, sehingga dana yang di setorkan lebih sedikit dari dana yang didapat dari setoran wajib pajak, sementara sisa dana yang disetorkan masuk ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan pihaknya telah selesai melakukan penyidikan kasus ini. Karena itu, kemarin berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati Sumsel. “Saat ini, penyidik masih menunggu apakah pihak kejaksaan menyatakan berkas P21 (sudah lengkap) atau belum. Apa bila masih P19 atau belum lengkap, penyidik akan melengkapinya lagi,” ujarnya.
Retno palupi/ bubun kurniadi
Proses pelimpahan berkas tahap I ini berlangsung di lantai 2 Seksi Persuratan Kejati Sumsel. Kasi Penkum dan Humas pada Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zulfahmi mengatakan setelah menerima berkas pihak nya akan menunjuk sejumlah jaksa untuk melakukan penelitian. Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
”Setidaknya tujuh hari apakah berkas dinilai lengkap (p21) atau belum lengkap sehingga diterbitkan P19,” ujarnya. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan meminta penyidik Polda Sumsel menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke kejaksaan pada tahap II. Kasus korupsi di tubuh Samsat Banyuasin ini yang merugikan negara Rp 1,4 miliar menjerat tiga tersangka yakni Fahrurozie (anggota Polri), Hadi Isman to (PNS Dispenda), dan Ahmad Firdaus (Pegawai Bank Sumsel Babel Banyuasin).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 8 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junc to pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ”Modus yang digunakan tersangka adalah menyelewengkan dana setoran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin tahun 2012. Caranya mengurangi dana setoran pajak, sehingga dana yang di setorkan lebih sedikit dari dana yang didapat dari setoran wajib pajak, sementara sisa dana yang disetorkan masuk ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan pihaknya telah selesai melakukan penyidikan kasus ini. Karena itu, kemarin berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati Sumsel. “Saat ini, penyidik masih menunggu apakah pihak kejaksaan menyatakan berkas P21 (sudah lengkap) atau belum. Apa bila masih P19 atau belum lengkap, penyidik akan melengkapinya lagi,” ujarnya.
Retno palupi/ bubun kurniadi
(bhr)