Pabrik Kerupuk Kedapatan Pakai Elpiji 3 Kg
A
A
A
CIMAHI - Pabrik kerupuk di Kampung Paku Haji Lebak, RT04/17, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, ke dapatan menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) saat dilakukan operasi mendadak (sidak) kemarin.
Sidak dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskoperindagtan) Kota Cimahi bersama perwakilan dari PT Pertamina dan perwakilan Hiswana Migas. Pada sidak tersebut, Kadiskoperindagtan Huzein Rachmadi bersama Sales Eksekutif Elpiji Pertamina Bandung Raya Probo Prasidahayu dan agen Hiswana Migas Adang Kosasih, langsung memeriksa tempat proses produksi kerupuk yang bernama Kerupuk Basreng 268 tersebut.
Di tempat produksi tersebut, didapati beberapa elpiji 3 kg yang sedang digunakan untuk menggoreng krupuk. Berdasarkan pengakuan dalam dua hari pabrik krupuk ini bisa menghabiskan 25 sampai 50 tabung elpiji 3 kg.
Akibat hal tersebut, Kadiskoperindagtan dan pihak Pertamina memasang stiker berupa larangan menggunakan elpiji 3 kg bagi usaha industri. Huzein mengatakan, pabrik ini dalam satu hari menghabiskan bahan baku sebanyak satu ton. Sedang untuk pelanggaran pemakaian elpiji 3 kg paling sedikit menghabiskan 50 tabung dalam dua hari.
“Jika dua hari bisa menghabiskan 50 tabung elpiji tiga kilogram, dalam sebulan bisa berapa ratus tabung dan itu tidak diperbolehkan untuk industri,” tegas Huzein. Dia mengatakan, kasus penggunaan elpiji 3 kg yang melanggar aturan seperti ini sebetulnya banyak namun pihaknya ingin melihat dimana tempat yang paling banyak menggunakan penyalahgunaannya.
Atas temuannya ini, pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban kepada para pelaku usaha. Sementara itu Probo mengaku rutin melakukan sidak seperti ini bersama Pemkot Cimahi. Dalam sidaknya tersebut, pihaknya tidak hanya memantau bidang industri semata namun juga sejumlah usaha kuliner yang omzetnya di atas Rp300 juta/tahunnya. “Kami lakukan sidak ini tidak hanya industri saja, tetapi juga ke rumah makan yang omzetnya di atas Rp300 juta/tahun,” ungkapnya.
Nur azis
Sidak dilakukan oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskoperindagtan) Kota Cimahi bersama perwakilan dari PT Pertamina dan perwakilan Hiswana Migas. Pada sidak tersebut, Kadiskoperindagtan Huzein Rachmadi bersama Sales Eksekutif Elpiji Pertamina Bandung Raya Probo Prasidahayu dan agen Hiswana Migas Adang Kosasih, langsung memeriksa tempat proses produksi kerupuk yang bernama Kerupuk Basreng 268 tersebut.
Di tempat produksi tersebut, didapati beberapa elpiji 3 kg yang sedang digunakan untuk menggoreng krupuk. Berdasarkan pengakuan dalam dua hari pabrik krupuk ini bisa menghabiskan 25 sampai 50 tabung elpiji 3 kg.
Akibat hal tersebut, Kadiskoperindagtan dan pihak Pertamina memasang stiker berupa larangan menggunakan elpiji 3 kg bagi usaha industri. Huzein mengatakan, pabrik ini dalam satu hari menghabiskan bahan baku sebanyak satu ton. Sedang untuk pelanggaran pemakaian elpiji 3 kg paling sedikit menghabiskan 50 tabung dalam dua hari.
“Jika dua hari bisa menghabiskan 50 tabung elpiji tiga kilogram, dalam sebulan bisa berapa ratus tabung dan itu tidak diperbolehkan untuk industri,” tegas Huzein. Dia mengatakan, kasus penggunaan elpiji 3 kg yang melanggar aturan seperti ini sebetulnya banyak namun pihaknya ingin melihat dimana tempat yang paling banyak menggunakan penyalahgunaannya.
Atas temuannya ini, pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban kepada para pelaku usaha. Sementara itu Probo mengaku rutin melakukan sidak seperti ini bersama Pemkot Cimahi. Dalam sidaknya tersebut, pihaknya tidak hanya memantau bidang industri semata namun juga sejumlah usaha kuliner yang omzetnya di atas Rp300 juta/tahunnya. “Kami lakukan sidak ini tidak hanya industri saja, tetapi juga ke rumah makan yang omzetnya di atas Rp300 juta/tahun,” ungkapnya.
Nur azis
(bhr)