Ponpes Urwatul Wustqo Diminta Cabut Fatwa Salat di Tiga Waktu
A
A
A
JOMBANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang mendesak Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo mencabut fatwanya dan menarik striker salat di tiga waktu yang sudah terlanjur disebarkan kepada masyarakat karena dianggap menyesatkan.
Sebab meski dalihnya untuk berdakwah dan mengajak masyarakat salat, namun ajaran salat boleh dilakukan hanya di tiga waktu tersebut berpotensi menyesatkan.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Bahrozi, salat tidak boleh dilakukan hanya di tiga waktu atau dijamak kecuali jika ada alasan yang benar-benar mendesak dan sesuai dengan syariat.
“Untuk mengantisipasi terjadinya dampak dari keresahan masyarakat akibat fatwa dan ajaran yang dianggap keliru tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan MUI untuk menentukan langkah yang perlu diambil terhadap kasus ini, “ kata Bahrozi, Rabu (18/2/2015).
Sebelumnya warga jombang dihebohkan beredarnya stiker yang berisi ajaran bahwa salat wajib boleh dilakukan di tiga waktu atau dijamak bagi umat muslim yang sibuk bekerja.
Ponpes Urwatul Wustqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui jika stiker dan ajaran tersebut memang mereka yang menyebarkan kepada masyarakat dengan dalih untuk berdakwah.
Namun pemahaman Ponpes Urwatul Wustqo tersebut dinilai oleh MUI dan Kantor Kemnterian Agama Jombang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran dan hadis.
Nama Ponpes Urwatul Wustqo juga pernah heboh saat menerapkan hukum cambuk bagi santrinya dan videonya beredar luas beberapa waktu lalu.
Namun setelah diancam akan dipidanakan oleh polisi dan didatangi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, ponpes ini akhirnya menghentikan praktik hukuman cambuk tersebut.
Sebab meski dalihnya untuk berdakwah dan mengajak masyarakat salat, namun ajaran salat boleh dilakukan hanya di tiga waktu tersebut berpotensi menyesatkan.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Bahrozi, salat tidak boleh dilakukan hanya di tiga waktu atau dijamak kecuali jika ada alasan yang benar-benar mendesak dan sesuai dengan syariat.
“Untuk mengantisipasi terjadinya dampak dari keresahan masyarakat akibat fatwa dan ajaran yang dianggap keliru tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan MUI untuk menentukan langkah yang perlu diambil terhadap kasus ini, “ kata Bahrozi, Rabu (18/2/2015).
Sebelumnya warga jombang dihebohkan beredarnya stiker yang berisi ajaran bahwa salat wajib boleh dilakukan di tiga waktu atau dijamak bagi umat muslim yang sibuk bekerja.
Ponpes Urwatul Wustqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui jika stiker dan ajaran tersebut memang mereka yang menyebarkan kepada masyarakat dengan dalih untuk berdakwah.
Namun pemahaman Ponpes Urwatul Wustqo tersebut dinilai oleh MUI dan Kantor Kemnterian Agama Jombang keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Alquran dan hadis.
Nama Ponpes Urwatul Wustqo juga pernah heboh saat menerapkan hukum cambuk bagi santrinya dan videonya beredar luas beberapa waktu lalu.
Namun setelah diancam akan dipidanakan oleh polisi dan didatangi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, ponpes ini akhirnya menghentikan praktik hukuman cambuk tersebut.
(sms)