Eks Pejabat Bank Didakwa Korupsi
A
A
A
PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2012 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,4 miliar, dengan terdakwa Iwan Setiawan, 46, eks Kabid pelayanan pada BNI 46 cabang Lubuklinggau menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Klas I A Khusus Palembang, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilman Ernaldy dkk dalam dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 2010- 2012, terdakwa yang kala itu masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan bersama Ahmad Rasyid, selaku penyelia Pelayanan Uang Tunai pada Kantor BNI 46 cabang Lubuklinggau, serta Erry Azhari, Didi Rahmadi selaku Asisten Administrasi Kredit (berkas terpisah) dan Rendi Depriza, selaku penyelia kredit (DPO), telah memberikan dana pinjaman kepada beberapa nasabah dalam pemberian KUR sebesar Rp13.4 miliar lebih.
Pemberian KUR yang diduga menyimpang tersebut, imbuh JPU dilakukan dengan modus, diberikan kepada sejumlah kreditur yang dibuat seolah-olah merupakan anggota Koperasi Musi Mulya, Tugu Mulyo, Musi Rawas (Mura) dan seolah pula dikoordinasi oleh Budiman.
”Bahwa dalam pelaksanaan dan efektivitas KUR berdasarkan Addendum III MoU September 2010, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Elly Noer Yasmin, kemarin. Dalam pemberian kredit kepada debitur, sambungnya, banyak data dan dokumen yang dipalsukan dan dibuat seakan debitur yang mengajukan pinjaman.
Padahal, dalam pengajuan tersebut para debitur hanya dipinjam data-data pribadinya berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, buku nikah yang seakan telah disetujui dan para petani menjadi debitur akan diberi kredit, namun hingga saat ini tidak pernah menerima pinjaman. Akibat perbuatan tersebut menurut JPU, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp12.710.200.000.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.
Usai dakwaan, Ketua Majelis Hakim Elly Noer Yasmin menunda persidangan dan mengagendakan sidang akan dilanjutkan kembali dengan tahapan pemeriksaan saksi. ”Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Kepada jaksa penuntut untuk menyiapkan saksi pada persidangan berikutnya,” pungkas Elly Noer.
Retno palupi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilman Ernaldy dkk dalam dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 2010- 2012, terdakwa yang kala itu masih menjabat sebagai Kabid Pelayanan bersama Ahmad Rasyid, selaku penyelia Pelayanan Uang Tunai pada Kantor BNI 46 cabang Lubuklinggau, serta Erry Azhari, Didi Rahmadi selaku Asisten Administrasi Kredit (berkas terpisah) dan Rendi Depriza, selaku penyelia kredit (DPO), telah memberikan dana pinjaman kepada beberapa nasabah dalam pemberian KUR sebesar Rp13.4 miliar lebih.
Pemberian KUR yang diduga menyimpang tersebut, imbuh JPU dilakukan dengan modus, diberikan kepada sejumlah kreditur yang dibuat seolah-olah merupakan anggota Koperasi Musi Mulya, Tugu Mulyo, Musi Rawas (Mura) dan seolah pula dikoordinasi oleh Budiman.
”Bahwa dalam pelaksanaan dan efektivitas KUR berdasarkan Addendum III MoU September 2010, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Elly Noer Yasmin, kemarin. Dalam pemberian kredit kepada debitur, sambungnya, banyak data dan dokumen yang dipalsukan dan dibuat seakan debitur yang mengajukan pinjaman.
Padahal, dalam pengajuan tersebut para debitur hanya dipinjam data-data pribadinya berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, buku nikah yang seakan telah disetujui dan para petani menjadi debitur akan diberi kredit, namun hingga saat ini tidak pernah menerima pinjaman. Akibat perbuatan tersebut menurut JPU, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumsel, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp12.710.200.000.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.
Usai dakwaan, Ketua Majelis Hakim Elly Noer Yasmin menunda persidangan dan mengagendakan sidang akan dilanjutkan kembali dengan tahapan pemeriksaan saksi. ”Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Kepada jaksa penuntut untuk menyiapkan saksi pada persidangan berikutnya,” pungkas Elly Noer.
Retno palupi
(bhr)