Stiker Ajaran Salat di Tiga Waktu Hebohkan Jombang

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:44 WIB
Stiker Ajaran Salat...
Stiker Ajaran Salat di Tiga Waktu Hebohkan Jombang
A A A
JOMBANG - Pondok Pesantren (Ponpes) Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur kini kembali membuat kehebohan baru dengan membagi-bagikan stiker yang berisi ajaran tentang salat di tiga waktu.

Sebelumnya masyarakat Jombang pernah dihebohkan dengan praktik hukum cambuk di pesantren tersebut yang videonya beredar luas.

Saat ini dalam stiker tersebut Pondok Pesantren Urwatul Wustqo mengajarkan kepada masyarakat bahwa “salat wajib” boleh dilakukan di tiga waktu.

Stiker yang berisi ajaran tentang salat tiga waktu ini beredar luas dan membuat heboh warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur sejak dua hari terakhir.

Dalam stiker ini Pondok Pesantren Urwatul Wustqo mengajarkan kepada masyarakat bahwa salat wajib yang seharusnya dilakukan lima waktu ternyata boleh dilakukan hanya di tiga waktu saja.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo KH M Qoyim tidak bersedia keluar dan menemui wartawan.

Namun, melalui salah satu istrinya dr Hj Qurrotul Ayun mengakui jika stiker tersebut memang berasal dari pondok pesantren mereka.

Qurrotul Ayun berdalih, sengaja menyebarkan stiker tersebut untuk berdakwah.Tujuannya untuk mengajak masyarakat yang selama ini sibuk dan tidak pernah salat agar mau mengerjakannya.

Sebab menurutnya salat bagi yang sibuk boleh dilakukan di tiga waktu saja atau dijamak seperti Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isya dan yang ketiga salat Subuh.

Pembolehan ini, menurut Qurrotul Ayun, hanya untuk mereka yang sedang sibuk dan tidak memungkinkan untuk melakukan salat secara tertib di lima waktu. Tanpa ada syarat bepergian seperti yang selama ini dipahami masyarakat.

“Jadi meski tidak bepergian tapi sedang sibuk salat boleh dijamak dan dilakukan di tiga waktu tersebut yakni saat Matahari terbenam, saat malam dan saat menjelang fajar, “ ujar dia, Selasa (17/2/2015).

Bahkan jika sedang bepergian dan menggunakan baju yang terkena najispun, menurut Qurrotul Ayun, salat boleh dilakukan.

Hal ini menurut Qurotul Ayun, adalah fasilitas kemudahan bagi umat Islam yang sibuk dan diatur dalam Alquran.

Terpisah Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat mengaku, telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Dia menilai, pemahaman pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo meresahkan masyarakat dan berpotensi menyesatkan. Terutama bagi mereka yang tingkat pemahamannya tentang Islam masih rendah.

“Dalam waktu dekat MUI Kabupaten Jombang akan segera memanggil Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo untuk dimintai klarifikasi,” timpal Junaidi Hidayat, Selasa (17/2/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)