70 Pedagang Merasa Ditelantarkan

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:25 WIB
70 Pedagang Merasa Ditelantarkan
70 Pedagang Merasa Ditelantarkan
A A A
MALANG - Sekitar 70 pedagang Pasar Blimbing kemarin mendatangi Balai Kota Malang. Mereka menuntut perhatian Wali Kota Malang M Anton terkait pembangunan Pasar Blimbing yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Para pedagang yang kini menempati Pasar Hewan Pandanwangi mendesak ada kejelasan tenggat waktu agar mereka bisa kembali ke Pasar Blimbing seperti dijanjikan semula. Menurut koordinator pedagang, Kamat, ada 70 pedagang Pasar Blimbing yang bersedia pindah sementara sudah menempati pasar hewan itu sejak Februari 2012.

“Kami ini pedagang yang menurut dengan perintah Pemkot Malang. Tempat kami di Pasar Blimbing sudah diratakan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang nasib kami tidak jelas. Kami sudah tidak bisa kembali lagi berdagang di Pasar Blimbing,” katanya. Para pedagang merasa berada di situasi serba tidak menentu. Sementara mereka belum bisa kembali berdagang di Pasar Blimbing, di sisi lain lokasi penampungan mereka di pasar hewan sepi pembeli.

Kamat dan para pedagang lain berupaya meramaikan Pasar Hewan Pandanwangi namun dilarang pemerintah lantaran pasar itu belum punya legalitas. Akibatnya, dari sekitar 70 pedagang yang pindah, kini hanya tersisa 30 orang. “Banyak pedagang memilih menutup lapak karena sepi pembeli. Sekarang kami menuntut Pemkot Malang memperhatikan nasib para pedagang ini. Kami sudah manut , tetapi ditelantarkan begitu saja,” ujarnya.

Rencana pembangunan Pasar Blimbing oleh PT Karya Indah Sukses (KIS) sejak 2010 memang masih terkatung-katung hingga kini. Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penyelesaian pembahasan surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PTKIS.

“Proses pembahasannya sudah selesai. Kini tinggal penandatanganan PKS yang baru. Diharapkan Maret mendatang, seluruh proses relokasi dan pembangunan pasar sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya. Perbaikan PKS meliputi penetapan hak dan kewajiban Pemkot Malang dan PT KIS.

Selain itu, juga dibuat sanksi bagi investor apabila gagal memenuhi kewajiban serta penetapan jaminan berupa materi yang harus diserahkan investor selama pelaksanaan pembangunan pasar. Terkait dengan permintaan para pedagang pasar agar ada surat keanggotaan bagi para pedagang, menurut Cipto, sudah diserahkan kepada Dinas Pasar Kota Malang untuk mengaturnya secara teknis.

“Yang pasti, pedagang yang bisa masuk berjualan di Pasar Blimbing nanti adalah mereka yang sejak awal memiliki nomor induk pedagang. Kalau tidak memiliki nomor induk, tentu tidak bisa masuk,” ungkapnya.

Yuswantoro
(ars)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
17 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
56 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Infografis
Hizbullah Klaim Tewaskan...
Hizbullah Klaim Tewaskan Lebih dari 70 Tentara Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved