70 Pedagang Merasa Ditelantarkan
A
A
A
MALANG - Sekitar 70 pedagang Pasar Blimbing kemarin mendatangi Balai Kota Malang. Mereka menuntut perhatian Wali Kota Malang M Anton terkait pembangunan Pasar Blimbing yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Para pedagang yang kini menempati Pasar Hewan Pandanwangi mendesak ada kejelasan tenggat waktu agar mereka bisa kembali ke Pasar Blimbing seperti dijanjikan semula. Menurut koordinator pedagang, Kamat, ada 70 pedagang Pasar Blimbing yang bersedia pindah sementara sudah menempati pasar hewan itu sejak Februari 2012.
“Kami ini pedagang yang menurut dengan perintah Pemkot Malang. Tempat kami di Pasar Blimbing sudah diratakan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang nasib kami tidak jelas. Kami sudah tidak bisa kembali lagi berdagang di Pasar Blimbing,” katanya. Para pedagang merasa berada di situasi serba tidak menentu. Sementara mereka belum bisa kembali berdagang di Pasar Blimbing, di sisi lain lokasi penampungan mereka di pasar hewan sepi pembeli.
Kamat dan para pedagang lain berupaya meramaikan Pasar Hewan Pandanwangi namun dilarang pemerintah lantaran pasar itu belum punya legalitas. Akibatnya, dari sekitar 70 pedagang yang pindah, kini hanya tersisa 30 orang. “Banyak pedagang memilih menutup lapak karena sepi pembeli. Sekarang kami menuntut Pemkot Malang memperhatikan nasib para pedagang ini. Kami sudah manut , tetapi ditelantarkan begitu saja,” ujarnya.
Rencana pembangunan Pasar Blimbing oleh PT Karya Indah Sukses (KIS) sejak 2010 memang masih terkatung-katung hingga kini. Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penyelesaian pembahasan surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PTKIS.
“Proses pembahasannya sudah selesai. Kini tinggal penandatanganan PKS yang baru. Diharapkan Maret mendatang, seluruh proses relokasi dan pembangunan pasar sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya. Perbaikan PKS meliputi penetapan hak dan kewajiban Pemkot Malang dan PT KIS.
Selain itu, juga dibuat sanksi bagi investor apabila gagal memenuhi kewajiban serta penetapan jaminan berupa materi yang harus diserahkan investor selama pelaksanaan pembangunan pasar. Terkait dengan permintaan para pedagang pasar agar ada surat keanggotaan bagi para pedagang, menurut Cipto, sudah diserahkan kepada Dinas Pasar Kota Malang untuk mengaturnya secara teknis.
“Yang pasti, pedagang yang bisa masuk berjualan di Pasar Blimbing nanti adalah mereka yang sejak awal memiliki nomor induk pedagang. Kalau tidak memiliki nomor induk, tentu tidak bisa masuk,” ungkapnya.
Yuswantoro
Para pedagang yang kini menempati Pasar Hewan Pandanwangi mendesak ada kejelasan tenggat waktu agar mereka bisa kembali ke Pasar Blimbing seperti dijanjikan semula. Menurut koordinator pedagang, Kamat, ada 70 pedagang Pasar Blimbing yang bersedia pindah sementara sudah menempati pasar hewan itu sejak Februari 2012.
“Kami ini pedagang yang menurut dengan perintah Pemkot Malang. Tempat kami di Pasar Blimbing sudah diratakan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang nasib kami tidak jelas. Kami sudah tidak bisa kembali lagi berdagang di Pasar Blimbing,” katanya. Para pedagang merasa berada di situasi serba tidak menentu. Sementara mereka belum bisa kembali berdagang di Pasar Blimbing, di sisi lain lokasi penampungan mereka di pasar hewan sepi pembeli.
Kamat dan para pedagang lain berupaya meramaikan Pasar Hewan Pandanwangi namun dilarang pemerintah lantaran pasar itu belum punya legalitas. Akibatnya, dari sekitar 70 pedagang yang pindah, kini hanya tersisa 30 orang. “Banyak pedagang memilih menutup lapak karena sepi pembeli. Sekarang kami menuntut Pemkot Malang memperhatikan nasib para pedagang ini. Kami sudah manut , tetapi ditelantarkan begitu saja,” ujarnya.
Rencana pembangunan Pasar Blimbing oleh PT Karya Indah Sukses (KIS) sejak 2010 memang masih terkatung-katung hingga kini. Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penyelesaian pembahasan surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan PTKIS.
“Proses pembahasannya sudah selesai. Kini tinggal penandatanganan PKS yang baru. Diharapkan Maret mendatang, seluruh proses relokasi dan pembangunan pasar sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya. Perbaikan PKS meliputi penetapan hak dan kewajiban Pemkot Malang dan PT KIS.
Selain itu, juga dibuat sanksi bagi investor apabila gagal memenuhi kewajiban serta penetapan jaminan berupa materi yang harus diserahkan investor selama pelaksanaan pembangunan pasar. Terkait dengan permintaan para pedagang pasar agar ada surat keanggotaan bagi para pedagang, menurut Cipto, sudah diserahkan kepada Dinas Pasar Kota Malang untuk mengaturnya secara teknis.
“Yang pasti, pedagang yang bisa masuk berjualan di Pasar Blimbing nanti adalah mereka yang sejak awal memiliki nomor induk pedagang. Kalau tidak memiliki nomor induk, tentu tidak bisa masuk,” ungkapnya.
Yuswantoro
(ars)