Intelijen Gadungan Edarkan Upal di Garut

Senin, 16 Februari 2015 - 18:03 WIB
Intelijen Gadungan Edarkan...
Intelijen Gadungan Edarkan Upal di Garut
A A A
GARUT - Seorang anggota intelijen gadungan asal Sulawesi Selatan, kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Garut, Jawa Barat. Bersama komplotannya, anggota intel gadungan berinisial AHS (43) ini mengedarkan upal sebanyak lebih dari Rp50 juta.

Aksi tipu-tipu AHS dan sindikatnya tersebut tidak lain dengan mengaku dapat menggandakan uang melalui sejumlah ritual gaib. Tanpa sepengetahuan objek penderita mereka, uang asli milik korbannya diganti dengan upal yang nilainya berlipat ganda.

Karena membawa-bawa 'suasana gaib', salah satu anggota komplotannya adalah orang pintar yang juga berstatus palsu. Perbuatan mereka pada akhirnya tercium polisi.

Petugas mengetahui aksi sindikat ini berkat laporan dari warga. Namun sayang, tidak semua jaringan AHS berhasil dibekuk.

Dalam operasi penangkapan, pihak berwajib hanya berhasil menggaruk AHS dan temannya yang berinisial SH (39), seorang warga Kelurahan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari tangan keduanya, polisi mendapat barang bukti berupa upal senilai lebih dari Rp30 juta.

"Uang pecahan palsu yang kami peroleh dari keduanya ini jumlahnya ratusan lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Jika ditotal Rp30 juta lebih," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (16/2/2015).

Berdasarkan hasil penghitungan, upal yang berada di tangan AHS dan SH senilai Rp34,2 juta.
Sementara, upal senilai Rp20 juta lebih sisanya, berhasil dibawa kabur anggota komplotan lainnya. Teman-teman AHS dan SH yang kini jadi buronan polisi adalah A, R, P, dan Haji M.

"Mereka berhasil lolos saat akan kami tangkap. Keempat orang itu kini buron," ujarnya.

Selain mengamankan upal puluhan juta, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel dan bermacam ID card. Salah satu kartu di antaranya menerangkan AHS sebagai anggota intelijen.

Menurut polisi, kartu identitas ini digunakan pelaku untuk mengelabui para korbannya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mengejar para tersangka sisanya. Sementara untuk kedua orang yang sudah ditangkap, telah kami tempatkan di sel Mapolres Garut."
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
31 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
31 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved