Polisi Tutup Inul Vizta di Mal BTP
A
A
A
BANDUNG - Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menutup karaoke Inul Vizta yang berada di Mal Bandung Timur Plaza (BTP), Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
“Sekarang tempat kejadian sudah ditutup,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, saat ditemui di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (16/2/2015).
Menurut Yoyol, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan kepolisian untuk mengamankan tempat kejadian perkara sebagai proses penyelidikan lanjutan.
Lebih lanjut Yoyol mengatakan, diduga kejadian menggunakan jasa tukang pukul untuk "membereskan" pengunjung bermasalah sudah sering dilakukan.
“Diduga memang sudah berulang kali. Lihat saja mereka sampai bisa menganiaya dan melakukan penusukan dengan disuruh supervisor-nya,” bebernya.
Saat ini, kata Yoyol, pihaknya telah mengamankan supervisor, Yedi Setiadi, dan tiga eksekutor, yakni Eko Bedis Lukman, Dadang Sopian, dan Ivan. Sementara satu tersangka lain bernama Iwan masih dalam pencarian.
Kini, keempatnya telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 KUHP mengenai penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Baca juga:
Supervisor Inul Vizta Otaki Penusukan Pengunjung
Alasan Supervisor Inul Vizta Tusuk Pengunjung
“Sekarang tempat kejadian sudah ditutup,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, saat ditemui di Aula Mapolrestabes Bandung, Senin (16/2/2015).
Menurut Yoyol, tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan kepolisian untuk mengamankan tempat kejadian perkara sebagai proses penyelidikan lanjutan.
Lebih lanjut Yoyol mengatakan, diduga kejadian menggunakan jasa tukang pukul untuk "membereskan" pengunjung bermasalah sudah sering dilakukan.
“Diduga memang sudah berulang kali. Lihat saja mereka sampai bisa menganiaya dan melakukan penusukan dengan disuruh supervisor-nya,” bebernya.
Saat ini, kata Yoyol, pihaknya telah mengamankan supervisor, Yedi Setiadi, dan tiga eksekutor, yakni Eko Bedis Lukman, Dadang Sopian, dan Ivan. Sementara satu tersangka lain bernama Iwan masih dalam pencarian.
Kini, keempatnya telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 KUHP mengenai penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Baca juga:
Supervisor Inul Vizta Otaki Penusukan Pengunjung
Alasan Supervisor Inul Vizta Tusuk Pengunjung
(san)