Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia

Senin, 16 Februari 2015 - 10:36 WIB
Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia
Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia
A A A
SEMARANG - Terpidana korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Haryono Samsuatmojo, meninggal, Senin (16/2/2015).

Haryono adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Dia meninggal dunia di RS Tugurejo Semarang sekitar pukul 03.00 dini hari.

Haryono Samsuatmojo sebelumnya sempat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali. Selain itu juga sempat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) Kabupaten Boyolali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin membenarkan hal itu.

"Betul. Keterangan dari dokter rumah sakit setempat, meninggal karena penyakit jantung," katanya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Senin (16/2/2015).

Menurut Yuspahruddin, Haryono sudah lima hari dirawat di RSUD Tugu Semarang. Sebelumnya, dia sempat mendapat perawatan awal dari dokter Lapas Kedungpane. Namun, karena sakit jantung yang dideritanya Haryono akhirnya dibawa ke RSUD Tugu.

"Nanti (jenazah) akan diserahterimakan ke pihak keluarga. (Haryono) statusnya narapidana, nanti bulan 9 (September) sebetulnya akan bebas murni," lanjutnya.

Sementara, Kapolsek Ngaliyan Kompol Saprodin saat dihubungi terpisah mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Diketahui, Haryono sebelumnya divonis di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (26/11/2014) 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Modus korupsinya, pada proyek rehabilitasi Bendung Penggung itu dibuat dokumen pencairan 100 persen. Padahal, proyek hanya selesai 80 persen. Nilai proyek pada tahun 2001 itu sebesar Rp1,3 miliar. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp300 juta.

Pada kasus ini turut terseret Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana setempat Yuniarto Eko Pramono dan tiga PNS lain yakni Bagus Harto Wiyono, Sunardi, dan Suhadi. Mereka juga divonis 14 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, pada November 2013 dua rekanan proyek Purwito dan Harsono terlebih dulu divonis. Purwito divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Harsono divonis 5 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9911 seconds (0.1#10.140)