Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia

Senin, 16 Februari 2015 - 10:36 WIB
Napi Lapas Kedungpane...
Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia
A A A
SEMARANG - Terpidana korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Haryono Samsuatmojo, meninggal, Senin (16/2/2015).

Haryono adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Dia meninggal dunia di RS Tugurejo Semarang sekitar pukul 03.00 dini hari.

Haryono Samsuatmojo sebelumnya sempat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali. Selain itu juga sempat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) Kabupaten Boyolali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin membenarkan hal itu.

"Betul. Keterangan dari dokter rumah sakit setempat, meninggal karena penyakit jantung," katanya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Senin (16/2/2015).

Menurut Yuspahruddin, Haryono sudah lima hari dirawat di RSUD Tugu Semarang. Sebelumnya, dia sempat mendapat perawatan awal dari dokter Lapas Kedungpane. Namun, karena sakit jantung yang dideritanya Haryono akhirnya dibawa ke RSUD Tugu.

"Nanti (jenazah) akan diserahterimakan ke pihak keluarga. (Haryono) statusnya narapidana, nanti bulan 9 (September) sebetulnya akan bebas murni," lanjutnya.

Sementara, Kapolsek Ngaliyan Kompol Saprodin saat dihubungi terpisah mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Diketahui, Haryono sebelumnya divonis di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (26/11/2014) 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Modus korupsinya, pada proyek rehabilitasi Bendung Penggung itu dibuat dokumen pencairan 100 persen. Padahal, proyek hanya selesai 80 persen. Nilai proyek pada tahun 2001 itu sebesar Rp1,3 miliar. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp300 juta.

Pada kasus ini turut terseret Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana setempat Yuniarto Eko Pramono dan tiga PNS lain yakni Bagus Harto Wiyono, Sunardi, dan Suhadi. Mereka juga divonis 14 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, pada November 2013 dua rekanan proyek Purwito dan Harsono terlebih dulu divonis. Purwito divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Harsono divonis 5 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Dicokok Lagi, 3 Tahanan...
Dicokok Lagi, 3 Tahanan Rutan Tanjung Gusta Cuma Berhasil Kabur 1,5 Jam
Diduga Over Dosis, Napi...
Diduga Over Dosis, Napi Kasus Narkoba di Rutan Salemba Meninggal
Dua Pembunuh Pekerja...
Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul
Apakah Elok Memberi...
Apakah Elok Memberi Stigma Negatif Kepada Menkumham Terkait Napi Asimilasi
Kabur dari Lapas Gunung...
Kabur dari Lapas Gunung Sitoli, 2 Napi Berhasil Ditangkap di Kebun Milik Warga
2 Mantan Napi Assimilasi...
2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban
Berita Terkini
Pengamat dan Aktivis...
Pengamat dan Aktivis Beri Masukan Pengelolaan Air Minum di Jakarta
6 jam yang lalu
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
7 jam yang lalu
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
7 jam yang lalu
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
7 jam yang lalu
Jaga Kestabilan Harga...
Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran, Dharma Jaya Dukung Bazar Pangan Murah
8 jam yang lalu
Hasil Olah TKP Kasus...
Hasil Olah TKP Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditemukan 12 Selongsong Peluru
8 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved