Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia

Senin, 16 Februari 2015 - 10:36 WIB
Napi Lapas Kedungpane...
Napi Lapas Kedungpane Meninggal Dunia
A A A
SEMARANG - Terpidana korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Haryono Samsuatmojo, meninggal, Senin (16/2/2015).

Haryono adalah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Dia meninggal dunia di RS Tugurejo Semarang sekitar pukul 03.00 dini hari.

Haryono Samsuatmojo sebelumnya sempat menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali. Selain itu juga sempat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan (DPUPPK) Kabupaten Boyolali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin membenarkan hal itu.

"Betul. Keterangan dari dokter rumah sakit setempat, meninggal karena penyakit jantung," katanya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Senin (16/2/2015).

Menurut Yuspahruddin, Haryono sudah lima hari dirawat di RSUD Tugu Semarang. Sebelumnya, dia sempat mendapat perawatan awal dari dokter Lapas Kedungpane. Namun, karena sakit jantung yang dideritanya Haryono akhirnya dibawa ke RSUD Tugu.

"Nanti (jenazah) akan diserahterimakan ke pihak keluarga. (Haryono) statusnya narapidana, nanti bulan 9 (September) sebetulnya akan bebas murni," lanjutnya.

Sementara, Kapolsek Ngaliyan Kompol Saprodin saat dihubungi terpisah mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Diketahui, Haryono sebelumnya divonis di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (26/11/2014) 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Modus korupsinya, pada proyek rehabilitasi Bendung Penggung itu dibuat dokumen pencairan 100 persen. Padahal, proyek hanya selesai 80 persen. Nilai proyek pada tahun 2001 itu sebesar Rp1,3 miliar. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp300 juta.

Pada kasus ini turut terseret Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana setempat Yuniarto Eko Pramono dan tiga PNS lain yakni Bagus Harto Wiyono, Sunardi, dan Suhadi. Mereka juga divonis 14 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, pada November 2013 dua rekanan proyek Purwito dan Harsono terlebih dulu divonis. Purwito divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Harsono divonis 5 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Dicokok Lagi, 3 Tahanan...
Dicokok Lagi, 3 Tahanan Rutan Tanjung Gusta Cuma Berhasil Kabur 1,5 Jam
Diduga Over Dosis, Napi...
Diduga Over Dosis, Napi Kasus Narkoba di Rutan Salemba Meninggal
Dua Pembunuh Pekerja...
Dua Pembunuh Pekerja Salon Ternyata Mantan Napi Assimilasi Kasus Cabul
Kabur dari Lapas Gunung...
Kabur dari Lapas Gunung Sitoli, 2 Napi Berhasil Ditangkap di Kebun Milik Warga
Apakah Elok Memberi...
Apakah Elok Memberi Stigma Negatif Kepada Menkumham Terkait Napi Asimilasi
2 Mantan Napi Assimilasi...
2 Mantan Napi Assimilasi Pelaku Pembunuhan: Pernah 1 Sel dan Pernah Jadi Pacar Korban
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
6 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
7 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
7 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
7 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
8 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved