Perokok Dilarang Terima Raskin

Senin, 16 Februari 2015 - 10:28 WIB
Perokok Dilarang Terima Raskin
Perokok Dilarang Terima Raskin
A A A
MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto mengambil kebijakan khusus dalam pembagian beras untuk masyarakat miskin (raskin). Pemkot melarang pemberian raskin kepada masyarakat miskin (gakin) yang merokok.

Kebijakan khusus itu memang baru diberlakukan tahun ini berdasarkan perintah dari Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu meminta instansi terkait mencoret nama gakin penerima raskin yang perokok. Masud Yunus menyebutkan, ada beberapa alasan kenapa kebijakan itu diberlakukan. “Kalau gakin itu perokok, namanya harus dicoret,” ungkap Masud Yunus.

Dikatakannya, kebijakan ini salah satunya mendukung ketepatan sasaran distribusi raskin. Menurutnya, perokok dianggap mampu membeli beras umum tanpa harus menerima raskin. Masud Yunus juga menyebutkan, perokok tak bisa dikategorikan sebagai warga miskin. “Untuk beli rokok bisa, kenapa tidak bisa membeli beras,” ujarnya balik bertanya bahwa penerima raskin harus memiliki pola hidup sehat.

Lebih jauh Masud Yunus menceritakan beberapa latar belakang sikap antipatinya terhadap perokok, terutama dari kalangan warga miskin. Dalam agenda blusukan di Kelurahan Surodinawan beberapa waktu lalu, ia mendapati balita kurang gizi sudah diberi susu dan menu gizi yang baik oleh posyandu. Namun, kata dia, kondisi balita tersebut tak juga pulih dari kekurangan gizinya.

“Ternyata setelah diperiksa oleh Dinas Kesehatan, ini karena dampak kakeknya perokok aktif. Nah ini dampaknya tidak baik bagi warga miskin,” kata wali kota. Kebijakan khusus itu kemungkinan salah satunya karena pemkot tak membebani gakin untuk mengambil jatah raskin.

Pada tahun sebelumnya, gakin harus membayar Rp1.600 per kilogram raskin. “Untuk tahun 2015 ini, tak ada lagi uang tebusan Rp1.600 per kilogram raskin. Semuanya sudah ditanggung pemkot. Karena itu, kami meminta agar raskin dibagikan kepada yang berhak, bukan mereka yang sebenarnya mampu,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Chikid Virdaus menolak kebijakan pencabutan jatah gakin bagi raskin perokok. Menurutnya, tak ada payung hukum atas kebijakan yang diambil itu. “Apa dasarnya, sejauh ini saya tidak pernah melihat ada dasar hukum, baik peraturan wali kota maupun aturan di atasnya. Kalau begini, ada prosedur yang dilompati,” kata Cholid Virdaus, kemarin.

Ia mengaku setuju dengan upaya wali kota meningkatkan taraf kesehatan warganya yang salah satunya imbauan untuk tidak merokok khususnya bagi gakin. Dalam hal pembagian raskin ini, lanjut politikus PKS ini, tak ada kaitan dengan kesehatan sehingga salah jika wali kota memberlakukan kebijakan itu. “Iya kalau program dari hasil dana bagi hasil cukai. Program itu tidak diperuntukkan bagi perokok, masuk akal. Tapi juga harus ada payung hukum soal pembatasannya,” ujarnya.

Ia justru khawatir jika pencabutan hak gakin dalam memperoleh raskin ini akan menimbulkan keresahan. Karena, menurutnya, tak sedikit gakin yang merupakan perokok. “Saya juga bukan perokok, tapi masalahnya ini beda. Jangan sampai memaksakan kehendak yang itu tak ada korelasi. Dan dalam hal ini, wali kota masih belum memiliki aturan yang jelas,” katanya.

Tritus julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)