Guru PNS Bisa Ringankan Sekolah Swasta
A
A
A
BATU - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kota Batu harus menerapkan sistem pemerataan guru PNS yang diperbantukan ke sekolah swasta.
Sistem ini dinilai bakal memperingan beban sekolahsekolah swasta. “Pemerataan guru-guru PNS di sekolah swasta akan membuat sekolah swasta bisa memanfaatkan program BOS untuk meningkatkan kualitas bangunan atau fasilitas sekolah,” ujar Ketua Komisi DPRD Batu Didik Mahmud, kemarin.
Didik menjelaskan selama ini dana BOS untuk sekolah swasta lebih banyak dipergunakan untuk membayar honor pengajar. Jika nantinya ada guru PNS yang diperbantukan, maka dana tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lain ”Makanya kita sudah mendesak Dispora Kota Batu. Untuk menjelaskan secara detail aturan main bagi sekolah swasta tentang penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Batu,” kata Didik Mahmud.
Didik mencontohkan dua sekolah swasta yang sama-sama memiliki 14 orang guru. Misalkan SMP A memiliki 10 guru PNS dan SMP B hanya memiliki 4 guru PNS. Karena itu, beban sekolah B untuk membayar honorarium gurunya dengan dana BOS lebih berat. ”Selain memperjelas aturan main penggunaan dana BOS untuk sekolah swasta. Kami berharap Dispora menerapkan sistem pemerataan terhadap penyebaran guru PNS yang dibantukan disekolah swasta. Supaya beban masing-masing sekolah berimbang,” ucap Didik.
Kepala Dikpora Kota Batu, Mistin menyatakan, untuk saat ini diperkirakan ada 300 guru PNS yang dibantukan disekolah swasta. Soal horarium guru disekolah swasta biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya.
”Memang saat ini untuk sekolah swasta masih ada biaya sumbangan pendidikan. Tapi jumlahnya tidak besar,” ujarnya.
Maman adi saputro
Sistem ini dinilai bakal memperingan beban sekolahsekolah swasta. “Pemerataan guru-guru PNS di sekolah swasta akan membuat sekolah swasta bisa memanfaatkan program BOS untuk meningkatkan kualitas bangunan atau fasilitas sekolah,” ujar Ketua Komisi DPRD Batu Didik Mahmud, kemarin.
Didik menjelaskan selama ini dana BOS untuk sekolah swasta lebih banyak dipergunakan untuk membayar honor pengajar. Jika nantinya ada guru PNS yang diperbantukan, maka dana tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan lain ”Makanya kita sudah mendesak Dispora Kota Batu. Untuk menjelaskan secara detail aturan main bagi sekolah swasta tentang penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBD Kota Batu,” kata Didik Mahmud.
Didik mencontohkan dua sekolah swasta yang sama-sama memiliki 14 orang guru. Misalkan SMP A memiliki 10 guru PNS dan SMP B hanya memiliki 4 guru PNS. Karena itu, beban sekolah B untuk membayar honorarium gurunya dengan dana BOS lebih berat. ”Selain memperjelas aturan main penggunaan dana BOS untuk sekolah swasta. Kami berharap Dispora menerapkan sistem pemerataan terhadap penyebaran guru PNS yang dibantukan disekolah swasta. Supaya beban masing-masing sekolah berimbang,” ucap Didik.
Kepala Dikpora Kota Batu, Mistin menyatakan, untuk saat ini diperkirakan ada 300 guru PNS yang dibantukan disekolah swasta. Soal horarium guru disekolah swasta biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya.
”Memang saat ini untuk sekolah swasta masih ada biaya sumbangan pendidikan. Tapi jumlahnya tidak besar,” ujarnya.
Maman adi saputro
(ftr)