Polsek Denpasar Barat Sita Miras Ilegal

Minggu, 15 Februari 2015 - 17:23 WIB
Polsek Denpasar Barat...
Polsek Denpasar Barat Sita Miras Ilegal
A A A
DENPASAR - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) tidak berizin dan puluhan arak tradisional di beberapa kafe dan bar.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Agus Setiawan menjelaskan bahwa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut pihaknya ‎menyasar belasan kafe dan bar yang menjual minuman beralkohol golongan C. Minuman itu memiliki kadar alkohol 40 persen ke atas. Pihaknya juga memeriksa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Minuman keras ini tidak memiliki izin jual, maka dari itu kami sita. Rata-rata miras yang kami sita dengan kadar alkohol di atas 40 persen," ungkapnya di Polsek Denpasar Barat, Minggu (15/2/2015).

Dia menyatakan, masih banyak kafe yang menjual miras tanpa izin.

"Mereka telah melanggar Perda No 11/2002 Pasal 9 ayat (1), terkait larangan penjualan miras. Terkait hal itu, penjual miras ini akan kena denda Rp50 juta. Kalau tidak bisa membayar maka akan dikurung atau dipenjara selama tiga bulan," jelasnya.
(zik)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Rencana Menteri Israel...
Rencana Menteri Israel untuk Lenyapkan Palestina di Tepi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved