Polsek Denpasar Barat Sita Miras Ilegal

Minggu, 15 Februari 2015 - 17:23 WIB
Polsek Denpasar Barat Sita Miras Ilegal
Polsek Denpasar Barat Sita Miras Ilegal
A A A
DENPASAR - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) tidak berizin dan puluhan arak tradisional di beberapa kafe dan bar.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Agus Setiawan menjelaskan bahwa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut pihaknya ‎menyasar belasan kafe dan bar yang menjual minuman beralkohol golongan C. Minuman itu memiliki kadar alkohol 40 persen ke atas. Pihaknya juga memeriksa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Minuman keras ini tidak memiliki izin jual, maka dari itu kami sita. Rata-rata miras yang kami sita dengan kadar alkohol di atas 40 persen," ungkapnya di Polsek Denpasar Barat, Minggu (15/2/2015).

Dia menyatakan, masih banyak kafe yang menjual miras tanpa izin.

"Mereka telah melanggar Perda No 11/2002 Pasal 9 ayat (1), terkait larangan penjualan miras. Terkait hal itu, penjual miras ini akan kena denda Rp50 juta. Kalau tidak bisa membayar maka akan dikurung atau dipenjara selama tiga bulan," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)