Harimau Sumatera Dijual Rp40 Juta

Sabtu, 14 Februari 2015 - 11:24 WIB
Harimau Sumatera Dijual...
Harimau Sumatera Dijual Rp40 Juta
A A A
SURABAYA - Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktek penjualan satwa yang dilindungi. Polisi mengamankan tiga tersangka.

Masing-masing tersangka adalah Darmaji, 70, Bambang Satriyo Ariyadi, 54, dan Suharyadi, 47, ketiganya warga Madiun. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono bersama Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan menerangkan terbongkarnya bisnis berdagangan satwa liar yang dilindungi serta kerangka satwa yang sudah diawetkan ini bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa satwa-satwa itu berada di rumah Bambang di Dusun Banteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun pada Februari 2015. Setelah diselidiki, petugas menemukan beberapa ekor satwa yang kondisinya sudah diawetkan maupun dalam bentuk kerangka.

Satwa yang diamankan sebagai barang bukti seperti 1 ekor harimau yang kondisinya sudah diawetkan, satu set kulit harimau, 1 kulit kepala harimau, 2 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa yang sudah diawetkan, serta 1 ekor penyu sisik juga sudah diawetkan. “Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Ada yang memasang barang dagangan di blogspot , mencari pelanggan dan pengepul,” kata Kombes Pol Awi Setiyono.

Awi menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Sementara itu, Bambang mengaku menjual barang itu secara online . Dia awalnya menjual gelang, kalung, akik, dan lainnya. Tapi sejak dua tahun lalu, dia mulai menerima order hewan langka dan satwa unik di blog miliknya.

Bambang mulai memasarkan barang-barang seperti harimau yang diawetkan, kumis harimau, tengkorak kepala harimau, penyu yang diawetkan, kulit kijang, kumis macan doreng, bulu landak, kulit kijang, kulit harimau, dan berbagai barang langka lain. “Saya hanya menjualkan saja,” ujar Bambang.

Dia juga mengatakanjika ada yang memesan langsung diberi penjualnya. Selama sebulan ini dia bisa menjual delapan kali. Di antaranya kumis harimau, harimau Sumatra ofsetan yang diawetkan, dan kulit harimau. Harimau yang sudah diawetkan harganya Rp40 juta, sedangkan satu set kulit harimau laku Rp25 juta.

Suharyadi mendapatkan satwa-satwa langka yang sudah diawetkan dari Jakarta dan Bandung. Sementara Darmaji bertindak sebagai pengepul dan menjual barang-barang tersebut. Seekor harimau yang sudah diawetkan didapat seharga Rp9 juta, kemudian laku dijual sekitar Rp30 juta.

Sedangkan untuk tengkorak kepala biasa beli Rp3,5 juta dan dijual kisaran Rp10 juta. “Biasanya dijual ke Jakarta dan Aceh dan belum pernah sampai di jual ke luar negeri,” akunya.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
22 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
27 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
33 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
44 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
53 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved