Harimau Sumatera Dijual Rp40 Juta

Sabtu, 14 Februari 2015 - 11:24 WIB
Harimau Sumatera Dijual...
Harimau Sumatera Dijual Rp40 Juta
A A A
SURABAYA - Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktek penjualan satwa yang dilindungi. Polisi mengamankan tiga tersangka.

Masing-masing tersangka adalah Darmaji, 70, Bambang Satriyo Ariyadi, 54, dan Suharyadi, 47, ketiganya warga Madiun. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono bersama Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan menerangkan terbongkarnya bisnis berdagangan satwa liar yang dilindungi serta kerangka satwa yang sudah diawetkan ini bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa satwa-satwa itu berada di rumah Bambang di Dusun Banteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun pada Februari 2015. Setelah diselidiki, petugas menemukan beberapa ekor satwa yang kondisinya sudah diawetkan maupun dalam bentuk kerangka.

Satwa yang diamankan sebagai barang bukti seperti 1 ekor harimau yang kondisinya sudah diawetkan, satu set kulit harimau, 1 kulit kepala harimau, 2 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa yang sudah diawetkan, serta 1 ekor penyu sisik juga sudah diawetkan. “Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Ada yang memasang barang dagangan di blogspot , mencari pelanggan dan pengepul,” kata Kombes Pol Awi Setiyono.

Awi menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Sementara itu, Bambang mengaku menjual barang itu secara online . Dia awalnya menjual gelang, kalung, akik, dan lainnya. Tapi sejak dua tahun lalu, dia mulai menerima order hewan langka dan satwa unik di blog miliknya.

Bambang mulai memasarkan barang-barang seperti harimau yang diawetkan, kumis harimau, tengkorak kepala harimau, penyu yang diawetkan, kulit kijang, kumis macan doreng, bulu landak, kulit kijang, kulit harimau, dan berbagai barang langka lain. “Saya hanya menjualkan saja,” ujar Bambang.

Dia juga mengatakanjika ada yang memesan langsung diberi penjualnya. Selama sebulan ini dia bisa menjual delapan kali. Di antaranya kumis harimau, harimau Sumatra ofsetan yang diawetkan, dan kulit harimau. Harimau yang sudah diawetkan harganya Rp40 juta, sedangkan satu set kulit harimau laku Rp25 juta.

Suharyadi mendapatkan satwa-satwa langka yang sudah diawetkan dari Jakarta dan Bandung. Sementara Darmaji bertindak sebagai pengepul dan menjual barang-barang tersebut. Seekor harimau yang sudah diawetkan didapat seharga Rp9 juta, kemudian laku dijual sekitar Rp30 juta.

Sedangkan untuk tengkorak kepala biasa beli Rp3,5 juta dan dijual kisaran Rp10 juta. “Biasanya dijual ke Jakarta dan Aceh dan belum pernah sampai di jual ke luar negeri,” akunya.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
35 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved