Terdakwa Korupsi Perbaikan Masjid Diadili

Jum'at, 13 Februari 2015 - 11:50 WIB
Terdakwa Korupsi Perbaikan...
Terdakwa Korupsi Perbaikan Masjid Diadili
A A A
PALEMBANG - Lima terdakwa kasus korupsi dana kegiatan peningkatan sarana dan prasarana peribadatan (masjid) di Kota Pagaralam, yang ber sumber dari APBD Pagaralam tahun anggaran (t.a) 2013, menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, kemarin.

Kelima terdakwa itu adalah, Yan hepta, 54 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Pemkot Pagaralam; Arjoni, 51, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Hanafi, 47, selaku Pe jabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); kemudian Taufik Hidayat, 36, dan Liki Aprilillah, 33 selaku kontraktor.

Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa Yanhepta yang saat itu menjabat Kadinsosnaker Pemkot Pagaralam sekaligus KPA pada kegiatan perbaikan masjid, berupa peningkatan sarana dan prasarana yang bersumber dari APBD Kota Pagaralam t.a 2013, sesuai dengan keputusan Wali Kota (Wako) Pagaralam, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa lainnya pada Januari-Desember 2013 diadili lantaran turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan ke uangan negara.

”Awalnya, pada 2013 Dinsos Pagaralam menganggarkan dana untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana peribadatan masjid masyarakat dari APBD Pagaralam sebesar Rp5 milliar,” ujar JPU Hermansyah.

Ditambahkan JPU, perincian pembangunan masjid tersebut berdasarkan RAK yakni biaya jasa konsultan sebesar Rp200 juta, biaya jasa pengawasan pada pagu anggaran Rp300 juta, pembangunan Masjid Simpang Padang Karet dengan pagu anggaran Rp500 juta, Masjid Terminal Nendagung Rp2,2 miliar, Masjid Karang Dalo Rp500 juta dan Masjid Kebun Kopi Rp500 juta. Dijelaskannya, dalam kegiat an itu terdapat struktur kepanitiaan dan mekanisme perencanaan kegiatan hingga pro ses pengawasan.

”Disamping itu terdapat lelang terbuka di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Pagaralam dengan sistem prakualifikasi,” imbuh JPU. Diketahui, Taufik dan Liki Apriansyah sebagai kontraktor dari tiga CV, yakni CV Limas Konstruksi yang mengerjakan masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun Masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning masjid di Tanjung Cermin. Dengan menggunakan APBD dengan pagu senilai Rp3 miliar.

”Berdasarkan hasil audit perhitungan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama, merugikan keuangan negara Rp 376.034.731 sehingga terdakwa dijerat pasal 2, Pasal 3 UU No31/1999 jo pasal 18 UU No20/2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Posma P Nainggolan saat menutup persidangan yang bakal dilanjutkan pekan depan menyebutkan, agenda persidangan mendatang mendengar keterangan saksi. ”Si dang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi,” kata Posma.

Dalam persidangan, Posma sempat terkejut lantaran terdakwa Taufik yang merupakan kontraktor dari CV Limas, CV Media Karya Cipta dan CV Cik Ning meminta langsung dijebloskan ke penjara. Saat ditanya keberadaan kuasa hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada kuasa hukum.

”Tak ada pak, sakit. Kalau memang saya terbukti ber salah, saya siap dipenjarakan,” kata Taufik. Mendengar perkataan dari Taufik, Posma mengingatkan terdakwa bahwa terdapat proses persidangan yang harus dilalui. Adapun dalam perkara ini, terdakwa lainnya diperbantukan oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.

Retno palupi
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)