Basri Didakwa Jual Wanita Cantik

Kamis, 12 Februari 2015 - 13:00 WIB
Basri Didakwa Jual Wanita Cantik
Basri Didakwa Jual Wanita Cantik
A A A
MEDAN - Basri Tamba alias Andi alias Ibas didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meilia Nova menjual wanita cantik (human trafficking ) ke pria hidung belang. Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2), JPU menjelaskan bahwa Basri merupakan mucikari untuk menjajakan Anggi Lestari Tobing, 16, gadis yang masih di bawah umur.

Aksi Basri sebagai mucikari terbongkar setelah personel Renakta Polda Sumut menangkap dia di Hotel Grand Aston, pada 7 November 2014. Saat itu, kata JPU, Basri sedang bersama Anggi Lestari Tobing, Eka Sila, 23; dan Airini Tanjung, 24. Rencananya Basri akan menjajakan ketiganya ke pria hidung belang. “Namun, saat hendak transaksi, petugas pun menangkap mereka,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sofyan.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Basri pun mengaku tidak keberatan. Persidangan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan para saksi. JPU Nova pun menghadirkan Anggi sebagai saksi. Di hadapan hakim, Anggi mengakui perbuatannya untuk melayani pria hidung belang.

Wanita berparas cantik ini mengatakan, melakukan pekerjaannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya melakukan pekerjaan ini dengan sadar dan sukarela. Ini saya lakukan karena himpitan ekonomi,” ujar gadis cantik berambut panjang ini.

Menurut Anggi, pertemuannya dengan Ibas berawal di Salon Twin, Medan. Salon itu merupakan tempat Basri bekerja. Sedangkan Anggi mengontrak kamar di salon tersebut. Setelah kenalan, mereka pun saling tukar nomor ponsel. Namun, tidak lama setelah itu, Basri tidak lagi bekerja di salon tersebut.

Akan tetapi, mereka masih terus saling kontak hingga akhirnya Basri menjual dia ke beberapa pria hidung belang. Anggi mengaku setiap kali melayani pria hidung belang, dia akan mendapatkan bayaran Rp1,5 juta dari Basri. “Saat ditangkap itu, saya dijanjikan akan kencan dengan orang China.

Tapi pas saya masih duduk di kasur (Hotel Aston), tiba-tiba polisi datang,” katanya. Atas perbuatan Ibas ini, jaksa menjeratnya dengan Undang- Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan denda Rp600 juta.

Panggabean hasibuan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)