Reklame Masih Banyak Berdiri di Tempat Terlarang
A
A
A
CIREBON - Puluhan papan reklame besar hingga kini masih berdiri di tempat-tempat terlarang di Kota Cirebon.
Sesuai Perda No 3/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di sebutkan papan reklame besar seharusnya tak dipasang di taman dan trotoar. Namun, para penyewa hingga kini masih menyewakannya meski papan reklame yang ditawarkan berada di lokasi terlarang. Keberadaan papan reklame yang dipasang terlarang di antaranya ditemui di Taman Krucuk, reklame bando di trotoar Jalan Siliwangi, dan lainnya.
Padahal, Wali Kota Cirebon Ano Su trisno sebelumnya telah menginstruksikan penertiban reklame yang melanggar perda sejak pertengahan 2014. Selain trotoar dan taman sesuai perda tersebut, tempat lain yang terlarang di antaranya pohon, tiang listrik, tiang telepon, papan reklame yang melintang di jalan sekitar pusat pemerintahan maupun reklame rokok di sekitar pusat pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Sekda Kota Cirebon Asep Dedi kemarin menyatakan, pemkot telah meminta tim reklame yang melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, secepatnya menertibkan papan reklame yang melanggar perda. Bukan hanya terhadap penempatan papan reklame, penertiban juga harus dilakukan terhadap reklame yang mengganggu estetika kota. “Kami amati memang sejumlah papan reklame sudah kosong dari materi karena kontraknya habis. Sudah harus ditertibkan,” tegasnya.
Meski permintaan penertiban telah disampaikan kepada tim reklame, dia tak dapat memastikan pelaksanaannya. Hanya, menurut dia, kemungkinan saat ini tengah dalam proses me ngingat dasar hukum hingga teknis pelaksanaan harus di bahas bersama. Pemasangan papan reklame di tempat terlarang cukup mem buat kota terlihat semrawut. Di sisi lain, dia menyebutkan, penertiban reklame berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu konsekuensinya, tapi pengurangan PAD sudah kami antisipasi dalam APBD 2015 dengan menurunkan target pendapatan,” cetusnya. Tahun lalu, PAD Kota Cirebon yang tercapai dari reklame se kitar Rp4,5 miliar. Namun, tahun ini Pemkot menurunkan tar get jadi sekitar Rp3,7 miliar. Sementara itu, pelanggaran perda reklame tak ditampik Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan.
Namun dia beralasan, belum memperoleh rekomendasi dari instansi yang memiliki titik reklame sehingga belum dapat menertibkannya. “Untuk eksekusi, kami butuh rekomendasi tim reklame. Hanya, saat rapat koordinasi dengan tim reklame kami sudah mengingatkan adanya papan reklame yang melanggar perda kok,” bebernya.
Eksekusi tanpa rekomendasi, dikhawatirkan dirinya akan menyinggung pihak terkait. Imbasnya, Satpol PP bisa dipersalahkan. Karena itu, pihaknya lebih memilih me nghormati hak institusi lain yang terkait hal ini.
Erika Lia
Sesuai Perda No 3/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di sebutkan papan reklame besar seharusnya tak dipasang di taman dan trotoar. Namun, para penyewa hingga kini masih menyewakannya meski papan reklame yang ditawarkan berada di lokasi terlarang. Keberadaan papan reklame yang dipasang terlarang di antaranya ditemui di Taman Krucuk, reklame bando di trotoar Jalan Siliwangi, dan lainnya.
Padahal, Wali Kota Cirebon Ano Su trisno sebelumnya telah menginstruksikan penertiban reklame yang melanggar perda sejak pertengahan 2014. Selain trotoar dan taman sesuai perda tersebut, tempat lain yang terlarang di antaranya pohon, tiang listrik, tiang telepon, papan reklame yang melintang di jalan sekitar pusat pemerintahan maupun reklame rokok di sekitar pusat pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Sekda Kota Cirebon Asep Dedi kemarin menyatakan, pemkot telah meminta tim reklame yang melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, secepatnya menertibkan papan reklame yang melanggar perda. Bukan hanya terhadap penempatan papan reklame, penertiban juga harus dilakukan terhadap reklame yang mengganggu estetika kota. “Kami amati memang sejumlah papan reklame sudah kosong dari materi karena kontraknya habis. Sudah harus ditertibkan,” tegasnya.
Meski permintaan penertiban telah disampaikan kepada tim reklame, dia tak dapat memastikan pelaksanaannya. Hanya, menurut dia, kemungkinan saat ini tengah dalam proses me ngingat dasar hukum hingga teknis pelaksanaan harus di bahas bersama. Pemasangan papan reklame di tempat terlarang cukup mem buat kota terlihat semrawut. Di sisi lain, dia menyebutkan, penertiban reklame berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu konsekuensinya, tapi pengurangan PAD sudah kami antisipasi dalam APBD 2015 dengan menurunkan target pendapatan,” cetusnya. Tahun lalu, PAD Kota Cirebon yang tercapai dari reklame se kitar Rp4,5 miliar. Namun, tahun ini Pemkot menurunkan tar get jadi sekitar Rp3,7 miliar. Sementara itu, pelanggaran perda reklame tak ditampik Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan.
Namun dia beralasan, belum memperoleh rekomendasi dari instansi yang memiliki titik reklame sehingga belum dapat menertibkannya. “Untuk eksekusi, kami butuh rekomendasi tim reklame. Hanya, saat rapat koordinasi dengan tim reklame kami sudah mengingatkan adanya papan reklame yang melanggar perda kok,” bebernya.
Eksekusi tanpa rekomendasi, dikhawatirkan dirinya akan menyinggung pihak terkait. Imbasnya, Satpol PP bisa dipersalahkan. Karena itu, pihaknya lebih memilih me nghormati hak institusi lain yang terkait hal ini.
Erika Lia
(ftr)