Cinta Ditolak, Eko Sebar Video Mandi Gadis Pujaan Hati
Kamis, 12 Februari 2015 - 05:18 WIB
Cinta Ditolak, Eko Sebar Video Mandi Gadis Pujaan Hati
A
A
A
JAKARTA - Kesal cintanya ditolak. Eko Adi Purnomo (23) nekat menyebarkan video mandi gadis pujaannya yang sekaligus merupakan putri dari majikan. Eko pun kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya akibat perbuatannya tersebut.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, korban berinisial AS berusia 16 tahun melaporkan Eko karena ulah tak senonoh tersebut. AS baru mengetahui videonya tersebar dari salah seorang teman.
"Video itu di-upload tersangka di Youtube. Korban yang tak terima melaporkan kasus ini. Tersangka telah kita tangkap," kata Hilarius kepada wartawan, Rabu 11 Februari kemarin. Menurut Hilarius, tersangka direkrut oleh orang tua korban dari sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga dengan tugas merawat kakek korban.
Beberapa bulan bekerja, tersangka jatuh hati kepada AS. Namun sayang cinta itu ditolak oleh korban."Motifnya tersangka sakit hati cintanya ditolak oleh korban," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Martinus Sitompul menambahkan, video dengan durasi sekitar 4-5 menit itu telah diblokir dan tak bisa lagi ditonton.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, korban berinisial AS berusia 16 tahun melaporkan Eko karena ulah tak senonoh tersebut. AS baru mengetahui videonya tersebar dari salah seorang teman.
"Video itu di-upload tersangka di Youtube. Korban yang tak terima melaporkan kasus ini. Tersangka telah kita tangkap," kata Hilarius kepada wartawan, Rabu 11 Februari kemarin. Menurut Hilarius, tersangka direkrut oleh orang tua korban dari sebuah yayasan penyalur pembantu rumah tangga dengan tugas merawat kakek korban.
Beberapa bulan bekerja, tersangka jatuh hati kepada AS. Namun sayang cinta itu ditolak oleh korban."Motifnya tersangka sakit hati cintanya ditolak oleh korban," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Martinus Sitompul menambahkan, video dengan durasi sekitar 4-5 menit itu telah diblokir dan tak bisa lagi ditonton.
(whb)