Pengedar Upal Indonesia Timur Ditangkap
A
A
A
MAKASSAR - Satuan aparat Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan mengamankan empat pengedar uang palsu (upal) yang terdiri dari pecahan 50.000 senilai 10 juta rupiah.
Diduga, ke empat pelaku tersebut merupakan pengedar jaringan upal untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Dari tangan ke empat pelaku ini, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI, R, serta petugas Bandara International Sultan Hasanuddin, Makassar, Ah.
Dua pelaku lainnya, merupakam pelajar SMA masing-masing, Jh dan Hd. Keempatnya kini diamankan di Mapolres Maros dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan saat pelaku belanja di salah satu toko di Desa Samangki Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Mengetahui yang digunakan upal, pemilik toko, Rohana, langsung melaporkan ke kantor polisi setempat hingga akhirnya ke empat pelaku yang menggunakan mobil minibus berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti upal jutaan rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ke empat pelaku, mereka merupakan pengedar upal lintas provinsi. “Upal yang diperoleh diduga berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah Rp10 juta dan telah diedarkan sebesar Rp1 juta,” tandas Wakapolres Maros Kompol Akbar.
Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap salah satu sindikat pengedar uang palsu lainnya yang telah diketahui identitasnnya.
“Selain berhasil menyita uang palsu jutaan rupiah, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya. Di antaranya, enam ponsel dan alat bukti dua bungkus rokok hasil pembelian pelaku.”
Diduga, ke empat pelaku tersebut merupakan pengedar jaringan upal untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Dari tangan ke empat pelaku ini, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI, R, serta petugas Bandara International Sultan Hasanuddin, Makassar, Ah.
Dua pelaku lainnya, merupakam pelajar SMA masing-masing, Jh dan Hd. Keempatnya kini diamankan di Mapolres Maros dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan saat pelaku belanja di salah satu toko di Desa Samangki Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Mengetahui yang digunakan upal, pemilik toko, Rohana, langsung melaporkan ke kantor polisi setempat hingga akhirnya ke empat pelaku yang menggunakan mobil minibus berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti upal jutaan rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ke empat pelaku, mereka merupakan pengedar upal lintas provinsi. “Upal yang diperoleh diduga berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah Rp10 juta dan telah diedarkan sebesar Rp1 juta,” tandas Wakapolres Maros Kompol Akbar.
Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap salah satu sindikat pengedar uang palsu lainnya yang telah diketahui identitasnnya.
“Selain berhasil menyita uang palsu jutaan rupiah, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lainnya. Di antaranya, enam ponsel dan alat bukti dua bungkus rokok hasil pembelian pelaku.”
(lis)