Buruh Tuntut PPNS Nakal Dipecat
A
A
A
PASURUAN - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menuntut agar pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pasuruan dipecat dari jabatannya. Para pengawas ini dituding sengaja memperlambat penyelesaian kasus perburuhan yang sebagian sudah memasuki proses hukum.
Ketua SBSI Kabupaten Pasuruan Gunawan Karyanto menyatakan, dari enam kasus sengketa perburuhan sejak satu tahun lalu, belum ada satu pun yang selesai. Bahkan setelah dicek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mengaku belum menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Kami sudah melakukan pengecekan di Kejari Bangil. Mereka belum menerima SPDP, padahal penyidikan di PPNS Disnakersostrans sudah berlangsung lama,” kata Gunawan. Menurut dia, pengawas dan PPNS kerap saling lempar tanggung jawab. Sengketa perburuhan yang seharusnya masuk tahap penyidikan justru dilemparkan tanggung jawabnya pada bidang lain mengurusi mediasi dan bipartrit.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berjanji bakal mengevaluasi kinerja aparatnya terkait penyelesaian sengketa perburuhan. Evaluasi ini sekaligus mengurai persoalan-persoalan perburuhan yang kerap menjadi ganjalan. Menurut Bupati Irsyad, persoalan perburuhan sebagian besar menyangkut pembayaran UMK yang tidak sesuai, seharusnya bukan menjadi persoalan serius.
Karena dalam menetapkan besaran UMK, pihaknya juga telah memperhatikan aspirasi dari kalangan pengusaha. “Penetapan besaran UMK bisa diselesaikan pihak pengusaha dengan mengajukan nota keberatan. Mekanisme ini harus dilalui terlebih dahulu, jika memang pengusaha tidak sanggup membayar seusai UMK,” kata Bupati Irsyad Yusuf.
Arie yoenianto
Ketua SBSI Kabupaten Pasuruan Gunawan Karyanto menyatakan, dari enam kasus sengketa perburuhan sejak satu tahun lalu, belum ada satu pun yang selesai. Bahkan setelah dicek, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mengaku belum menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Kami sudah melakukan pengecekan di Kejari Bangil. Mereka belum menerima SPDP, padahal penyidikan di PPNS Disnakersostrans sudah berlangsung lama,” kata Gunawan. Menurut dia, pengawas dan PPNS kerap saling lempar tanggung jawab. Sengketa perburuhan yang seharusnya masuk tahap penyidikan justru dilemparkan tanggung jawabnya pada bidang lain mengurusi mediasi dan bipartrit.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berjanji bakal mengevaluasi kinerja aparatnya terkait penyelesaian sengketa perburuhan. Evaluasi ini sekaligus mengurai persoalan-persoalan perburuhan yang kerap menjadi ganjalan. Menurut Bupati Irsyad, persoalan perburuhan sebagian besar menyangkut pembayaran UMK yang tidak sesuai, seharusnya bukan menjadi persoalan serius.
Karena dalam menetapkan besaran UMK, pihaknya juga telah memperhatikan aspirasi dari kalangan pengusaha. “Penetapan besaran UMK bisa diselesaikan pihak pengusaha dengan mengajukan nota keberatan. Mekanisme ini harus dilalui terlebih dahulu, jika memang pengusaha tidak sanggup membayar seusai UMK,” kata Bupati Irsyad Yusuf.
Arie yoenianto
(bbg)