Pemkot Diminta Tutup Usaha Pakaian Bekas

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:56 WIB
Pemkot Diminta Tutup...
Pemkot Diminta Tutup Usaha Pakaian Bekas
A A A
SEMARANG - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang meminta pemerintah kota tegas menutup usaha pakaian impor bekas di wilayahnya.

Saat ini masih banyak pedagang pakaian bekas yang menjalankan usahanya meski pemerintah pusat sudah melarang. “Harus tegas menutup dan memberikan sanksi. Apalagi penjualan pakaian bekas itu melanggar dua undang-undang sekaligus,” kata Ketua LP2K Kota Semarang Ngargono, kemarin. Menurut Ngargono, penjualan pakaian bekas atau sering disebut awul-awul oleh masyarakat itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/-1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

“Di situ jelas mengatur dan melarang penjualan barang bekas,” paparnya. LP2K berharap pemkot menyegel dan menutup secara total aktivitas penjualan pakaian bekas. Hingga kemarin masih aktivitas jual-beli pakaian bekas di Kota Semarang, di antaranya di Banyumanik, kawasan Beringin, Kecamatan Ngalian serta di pinggir Jalan Simongan. Selain menyegel dan menutup usaha, pemkot juga diminta membantu para pedagang mengembalikan pakaian bekas ke distributor dan importir langsung. Langkah itu untuk menghindari kerugian para pedagang.

“Biar yang rugi para importir dan pemodalnya saja,” ujarnya. Tindakan tegas pemkot itu juga akan berdampak postif terhadap perekonomian di daerah, khususnya industri kreatif pakaian yang saat ini menjamur sebagai home industry. Ngargono menilai ketegasan pemkot yang melarang penjualan pakaian bekas akan membuat akses pemasaran produsen pakaian lokal menjadi mudah.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku sudah meminta pedagang pakaian impor bekas bertanggung jawab ketika tetap nekat berjualan pakaian impor bekas. Permintaan wali kota itu sebagai antisipasi munculnya bakteri di pakaian bekas. “Baju bekas dicuci dengan air panas dan selanjutnya disetrika. Ini antisipasi agar bakteri yang disinyalir berada di pakaian tersebut mati,” kata Hendi.

Dia mengancam akan menarik pakaian bekas yang dijual tidak sesuai aturan. Langkah itu dilakukan agar tidak memunculkan kerugian bagi pembeli yang rata-rata masyarakat golongan ekonomi lemah. Hendi mengaku telah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas sembarangan. Namun kenyataan minat beli masyarakat terhadap pakaian bekas juga tinggi.

M abduh
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)