Kajian Naskah Akademik Otsus Kaltim Diserahkan ke DPRD

Rabu, 11 Februari 2015 - 02:32 WIB
Kajian Naskah Akademik Otsus Kaltim Diserahkan ke DPRD
Kajian Naskah Akademik Otsus Kaltim Diserahkan ke DPRD
A A A
SAMARINDA - Tim Akademik Otonomi Khusus (Otsus) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan hasil kajian Naskah Akademik Otsus Kaltim ke DPRD Kaltim. Penyerahan hasil kajian naskah akademik disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim di Ruang Rapat DPRD Kaltim, Selasa (10/2/2015).

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim Syahrun itu disebutkan bahwa Provinsi Kaltim layak untuk mendapatkan otsus.

Ketua Tim Pakar Otsus Kaltim Aji Sopyan Effendi menyebutkan, Kaltim sangat membutuhkan status otsus untuk pengembangan infrastruktur. Sebab, sejumlah daerah kesulitan membangun karena dana yang minim.

"Ini berbanding terbalik dengan sumber daya alam yang dimiliki Kaltim, terutama dari sektor migas. Blok Mahakam itu salah satu sumber migas terbesar dimiliki Indonesia," katanya.

Dia melanjutkan, hasil kajian naskah akademik otsus Kaltim ini akan dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Dalam rapat itu nantinya diputuskan sikap DPRD Kaltim atas tuntutan otsus yang terus menguat.

Menurutnya, saat ini anggaran yang dimiliki Pemrov Kaltim tak cukup banyak untuk pembangunan infrastruktur dan fisik lainnya.

Kaltim membutuhkan dana sekitar Rp33 triliun untuk membangun sejumlah infrastruktur. Namun, kata Aji Sopyan, ruang fiskal yang tersisa yang dimiliki Kaltim sangat minim.

"Saya hitung-hitung hanya tersisa 20 persen saja yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ini kan sangat minim," kata Aji Sopyan.

Jika dihitung sampai tahun 2018, sesuai dengan akhir RPJMP, Kaltim harus mencari dana Rp33 triliun itu. Sementara, APBD Kaltim tidak terlalu besar dan habis untuk belanja, bukan pembangunan infrastruktur.

"Kemudian saya membuat simulasi APBN, dengan dana sebesar Rp33 triliun itu yang dibutuhkan, jika otonomi khusus diberlakukan di Kaltim, maka Kaltim akan mendapat dana sekitar Rp8 triliun, di luar bagi hasil sumber daya alam migas," katanya.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berharap agar otsus bisa diperjuangkan sepenuhnya dan mewujudkan masyarakat Kaltim yang lebih maju berkualitas dan sejahtera.

"Karena itu kita tidak boleh mengabaikan aspirasi rakyat ini. Kita harus yakin bahwa otsus ini oleh rakyat dan untuk rakyat," kata Awang.

Aspirasi rakyat Kaltim ini, lanjut Awang, harus disampaikan kepada DPRD Kaltim. Juga harus didukung dengan kajian naskah akademik yang telah dilakukan oleh tim pakar dan akademisi.

Desakan pemberlakuan otsus merupakan tuntutan yang wajar, karena selama ini rakyat Kaltim belum merasakan keadilan yang sepantasnya. Aspirasi ini juga bukan merupakan suatu yang terlarang atau melanggar konstitusi. Aspirasi ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, UUD 1945 memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan kekhususan. Oleh karena itu sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kajian akademis para pakar dan akademisi yang hari ini dipaparkan," kata Awang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Syahrun mengatakan, tuntutan rakyat untuk pemberlakuan otonomi khusus terus bergulir. Mereka datang dari berbagai kelompok dan organisasi di antaranya, organisasi keagamaan, paguyuban etnis, organisasi kepemudaan, LSM, dan organisasi sosial kemasyarakatan.

"Dengan demikian kita semua sepakat, bahwa otonomi khusus yang kita perjuangkan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan, DPRD Kaltim sangat mendukung terwujudnya otonomi khusus ini," kata Syahrun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8229 seconds (0.1#10.140)