Sopir Angkot Curi Motor untuk Berfoya-foya
A
A
A
PAMEKASAN - Giman Efendi (29), sopir angkot, harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Rangperang Daya, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu ditangkap Tim Resmob Polres Pamekasan, karena diduga mencuri sepeda motor di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya mengatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena ingin menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Dalam melancarkan aksinya, dia ditemani seorang rekannya, Muzadi.
"Muzadi sendiri telah tertangkap tangan saat melakukan pencurian dan sudah dijebloskan lebih dulu ke tahanan. Tersangka merusak kunci motor yang diincar dengan menggunakan kunci T," terang Bambang, Selasa (10/2/2015).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti berupa satu anak kunci T, yang digunakan untuk membobol kunci motor dan satu unit sepeda motor Shogun dengan nomor polisi (nopol) M 2869 AM.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," paparnya.
Selain Giman, polisi juga mengamankan tiga pelaku curanmor lainnya yakni Amir Mahmud, Amiruddin, dan Sundiri. Ditangkap juga satu orang penadah yakni A Rosidi, asal Kabupaten Sumenep.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya mengatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena ingin menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Dalam melancarkan aksinya, dia ditemani seorang rekannya, Muzadi.
"Muzadi sendiri telah tertangkap tangan saat melakukan pencurian dan sudah dijebloskan lebih dulu ke tahanan. Tersangka merusak kunci motor yang diincar dengan menggunakan kunci T," terang Bambang, Selasa (10/2/2015).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti berupa satu anak kunci T, yang digunakan untuk membobol kunci motor dan satu unit sepeda motor Shogun dengan nomor polisi (nopol) M 2869 AM.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara," paparnya.
Selain Giman, polisi juga mengamankan tiga pelaku curanmor lainnya yakni Amir Mahmud, Amiruddin, dan Sundiri. Ditangkap juga satu orang penadah yakni A Rosidi, asal Kabupaten Sumenep.
(zik)