Banyak Tempat Usaha di FR Tak Berizin

Selasa, 10 Februari 2015 - 12:24 WIB
Banyak Tempat Usaha di FR Tak Berizin
Banyak Tempat Usaha di FR Tak Berizin
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan banyak tempat usaha baru di sepanjang Frontage Road (FR) Jalan Ahmad Yani sisi timur tidak memiliki dokumen perizinan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, mayoritas tempat usaha disana tidak memiliki lahan atau tempat parkir bagi para pengunjung atau pembeli. Kondisi itu jelas tidak bisa dibenarkan dan tidak sesuai dengan perda.

“Bukan tidak boleh mendirikan usaha di kawasan frontage sisi timur. Namun semuanya itu sudah ada aturan dan syaratsyaratnya kalau mau mendirikan tempat usaha,” katanya. Adapun tempat usaha baru menjamur di sepanjang FR meliputi warung kopi, tempat cuci mobil, laundry , minimarket, toko kelontong, toko bangunan, ruko, hinggaSPBU.

Bahkan, usahayang sifatnya nonpermanen, seperti warung STMJ dan penjual roti yang hanya buka pagi serta warung angkringan buka 24 jam jugamenghiasi frontage sisitimur. “Namanya tempat usaha apalagi di pinggir jalan harus ada lahan parkirnya. Kalau tidak ada lahan parkirnya, berarti pembelinya parkir di trotoar, padahal trotoar adalah untuk pejalan kaki,” ujarnya.

Namun, kata dia, ada juga tempat usaha yang memenuhi persyaratan dan secara otomatis izinnya dikeluarkan, seperti kompleks ruko dipojokkan Jalan Jemur Ngawinan frontage yang menyediakan lahan parkir untuk pembelinya. Demikian juga sebuah toko swalayan berdiri di dekat Jalan Siwalankerto frontage ada lahan parkirnya. “Pada prinsipnya, kami tidak mempersulit perizinan apa pun, termasuk tempat usaha, apalagi di frontage . Izin akan kami berikan bila bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang kami tentukan,” kata Eri.

Soal tempat usaha yang berdiri tapi tidak bisa menyediakan lahan parkir atau rumah yang kemudian berubah fungsi atau peruntukannya sebagai tempat usaha, Eri Cahyadi memaparkan, izin akan dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku. “Kalau tidak sesuai aturan ya tidak bisa muncul izin. Kami tidak pilih-pilih,” ujarnya.

Eri menyebut sanksi bagi usaha yang tidak berizin di frontage road akan menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan. “Bila dalam perkembangan ada tempat usaha yang parkir pembelinya membludak hingga di trotoar atau bahkan sampai di pinggir jalan frontage, itu jelas mengganggu pengguna jalan atau pejalan kaki, Satpol PP akan turun tangan menertibkan tempat usaha tersebut,” katanya.

Ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8520 seconds (0.1#10.140)