Seluruh PNS Wajib Setorkan LHKPN

Minggu, 08 Februari 2015 - 12:08 WIB
Seluruh PNS Wajib Setorkan LHKPN
Seluruh PNS Wajib Setorkan LHKPN
A A A
MALANG - Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaan. PNS merupakan bagian penyelenggara negara sehingga harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yudi Chrisnandi menyatakan laporan harta kekayaan para PNS ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang aparatur negara. Mereka (PNS) harus bersedia memberikan laporan secara tertulis tentang harta kekayaannya dan ditandatangani di atas meterai, katanya saat melakukan kunjungan kerja di Balai Kota Malang kemarin. Menurut Yudi, kebijakan yang sudah diberlakukan per 1 Februari 2015 ini telah direspons positif. Di Kemenpan RB, misalnya, 94% PNS sudah memberikan laporan. Sementara untuk daerah ditargetkan seluruh PNS telah menyampaikan LHKPN maksimal tiga bulan ke depan. Laporan diserahkan dan dinilai wajar tidaknya oleh masing-masing inspektorat. PNS yang tidak menyampaikan laporan akan diberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin itu bisa dalam bentuk pembatalan promosi, tandasnya. Terkait rencana pemberlakuan gaji PNS di Provinsi DKI Jakarta yang bisa mencapai hingga puluhan juta rupiah, dia menilai masih butuh dikaji ulang agar tidak memicu polemik dan kesenjangan dengan daerah lain. Secara kemampuan keuangan, Provinsi DKI Jakarta memang memiliki kemampuan lebih. Total APBD-nya saja bisa mencapai Rp72 triliun, dengan PAD di atas Rp40 triliun. Tetapi pemberlakuan gaji besar tersebut masihperlukajianagartidakmenjadikan polemik, tandas Yudi. Wali Kota Malang M Anton sangat menyambut baik kebijakan untuk memberikan laporan tersebut karena bisa meningkatkan akuntabilitas para PNS di lingkungan Pemkot Malang. Perangkat yang dimiliki di Inspektorat sudah mampu melayani laporan harta kekayaan para PNS tersebut. Dia menyatakan belum menerima formulir laporan harta kekayaan untuk para PNS tersebut. Nanti kalau sudah datang formulirnya, tentunya akan langsung saya minta semua PNS mengisinya tanpa terkecuali, ucapnya. Selain mewajibkan untuk memberikan laporan harta kekayaan, Yudi dalam kunjungannya ke Kota Malang tersebut, juga meminta para pejabat daerah untuk lebih aktif turun ke masyarakat. Sehingga, bisa langsung mengetahui persoalan di tengah masyarakat, dan bisa mencarikan solusi sesuai dengan realitas yang ada di lapangan. Baginya, bukan saatnya lagi pejabat daerah enak-enak duduk di dalam kantor, dan menunggu masyarakat yang datang ke kantor. Saat ini, pemerintah memberikan layanan di tengah masyarakat secara langsung, sehingga negara dapat benar-benar dirasakan hadir di tengah rakyat.Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7457 seconds (0.1#10.140)