Soal Pencantuman Istri Jadi Tarik Ulur

Minggu, 08 Februari 2015 - 11:40 WIB
Soal Pencantuman Istri...
Soal Pencantuman Istri Jadi Tarik Ulur
A A A
YGYAKARTA - Pansus Raperdais urusan Tata Cara Pengisian JabatanGubernur dan Wakil Gubernur belum kompak soal persyaratan calongubernur dan wakil gubernur (BA 4). Pansus masih tarik ulur tentang poin pencantuman istri dalam daftar riwayat hidup. Poin yang menjadi perdebatan tentang pencantuman daftar riwayat hidup calon gubernur yang terdapat di Pasal 3 bagian pertama huruf N. Ketua Pansus BA 4 DPRD DIY Slamet mengatakan ada yang menghendaki daftar riwayat hidup itu tidak perlu mencantumkan riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Hal itu untuk menghilangkan konotasi bahwa Perdais Suksesi menggiring persyaratan gubernur harus laki-laki. Menurut dia, draf lama Raperdais mengutip lengkap persyaratan yangdiatur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta(UUK) Pasal18. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, mayoritas anggota pansusmenginginkan Pasal 3 draf baru Raperdais menghilangkan kutipan persyaratan itu. Sehingga hanya berbunyi menyerahkan daftar riwayat hidup. Pencantuman kata istri (dalam persyaratan) itu berkonotasi seolah-olah ada penggiringan gubernur harus laki-laki, ucapnya kemarin. Slamet mengungkapkan, kesan penggiringan tersebut sebisa mungkin dihindari. Di sisi lain, pencantuman kalimat utuh seperti di UUK juga kontradiktif dengan persyaratan bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur. Menurut dia, saat pansus berdialog dengan Sultan HB X di Kraton Kilenbelum lama ini, Sultan memang mengusulkan syarat pencantuman kataistri dihilangkan. Pansus lalu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kementerian menyetujui usulan Sultan (pencantuman kata istri dalam persyaratan dihilangkan). Tidak mempersoalkan, papar Slamet. Pansus belum memutuskan apakah pencantuman kata istri dihilangkan atau tetap dipertahankan. Pansus akan membawa wacana tersebut bersama eksekutif dengan meminta keterangan pakar seputar boleh tidaknya kutipan peraturan di atasnya dipenggal dalam Perdais. Mengundang pakar ini juga untuk menjawab keraguan anggota pansus.Masih ada sejumlah pansus penghilangan persyaratan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Apakah penghilangan kalimat utuh itu tidak melanggar UUK, kata anggota Pansus Aslam Ridlo. Politikus PKB ini mengungkapkan, dalam logika hukum, suatu regulasi tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Saya minta hal itu jadi bahan perimbangan saat pembahasan sinkronisasi pasal dengan eksekutif, ungkapnya. Pansus masih memiliki dua kali pertemuan lagi untuk menyamakanpersepsi seputar pasal seksi tersebut. Sesuai rencana, RaperdaisSuksesi diparipurnakan pada Jumat (20/2).Ridwan anshori
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3259 seconds (0.1#10.140)