ORI Fokus Perbaikan Pendidikan

Sabtu, 07 Februari 2015 - 10:13 WIB
ORI Fokus Perbaikan Pendidikan
ORI Fokus Perbaikan Pendidikan
A A A
YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2015 ini akan lebih fokus pada perbaikan layanan pendidikan.

Sebab, setiap tahunnya ada laporan pihak sekolah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah jelas, seperti melakukan penahanan ijazah ataupun pungutan terhadap peserta didik. Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rifky Taufiqurrahman mengatakan, tahun ini pihaknya fokus untuk membenahi pelayanan pendidikan, terutama di DIY.

"Selalu saja setiap tahun ada laporan terus, mengenai pelayanan pendidikan yang kurang. Tiap tahun ada. Ini yang membuat kami memandang paradigma bahwa mereka (sekolah) masih belum bisa berubah," kata dia, kemarin. Menurutnya, belum berubahnya sikap sekolah mengenai pelayanan pendidikan terhadap peserta didik, kemungkinan karena dua hal. Yaitu, memang belum mengetahui adanya aturan atau memang sengaja melakukan pelanggaran. Padahal, aturan mengenai pelayanan pendidikan sudah jelas.

Seperti Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 mengenai biaya yang dibebankan kepada orang tua wali di sekolah tingkat menengah atas tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan pendidikannya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48. Kemudian, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2012, sekolah tingkat SMP termasuk dalam pendidikan dasar. Yang mana, penyelenggaraannya harus digratiskan.

Pihak sekolah tingkat SD atau SMP memang masih diperbolehkan melakukan pungutan, namun dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Seperti, harus secara sukarela, tidak boleh ditetapkan besarannya. Kemudian, tidak boleh adanya masa tenggang waktu. "Aturannya sudah jelas seperti itu," katanya.

Dikatakannya, satu upayanya untuk membenahi pelayanan pendidikan yang akan ditempuhnya yaitu memanfaatkan mo men Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekitar Mei sampai Juli nanti. "Kami akan membuat surat edaran ke seluruh sekolah saat itu. Sekolah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta didiknya," katanya.

Mengenai laporan dikeluhkannya pelayanan pendidikan, beberapa hari terakhir kemarin, pihaknya telah menyelesaikan dua kasus. Yaitu, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berbudi dan SMK Piri 1 Kota Yogyakarta. "Soal penahanan ijazah karena belum melunasi suatu biaya sekolah. Sudah diserahkan ke peserta didik bersangkutan," katanya.

Dengan terselesaikannya dua kasus tersebut, hanya tinggal di SMK Ibu Pawiyatan Taman Siswa. "Untuk SMK Ibu Pawiyatan sebenarnya ijazah sudah akan diserahkan, namun belum ketemu peserta didiknya. Kami mencari pelapornya juga sedikit susah. Dicari di rumah, tidak ada," katanya.

Sementara untuk kasus penahanan ijazah di SMK Muhammadiyah 1 Bantul, pihaknya dalam waktu dekat ini baru akan melakukan pertemuan dengan sekolah terkait. "Belum tahu waktunya, yang jelas dalam waktu dekat ini. Supaya laporan mengenai pelayanan pendidikan pada 2014 lalu bisa segera selesai," katanya.

Terpisah, Ketua ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi mengatakan, berjalan 2015 ini, laporan mengenai keluhan pelayanan pendidikan masih belum ada lagi. "Belum ada yang baru. Sementara kami selesaikan dahulu laporan-laporan pada 2014 lalu," ucapnya.

Ridho Hidayat/Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3000 seconds (0.1#10.140)