Dilarang Pemerintah, Pedagang Baju Bekas Impor Resah
A
A
A
SUKABUMI - Sejumlah pedagang baju bekas impor di kawasan perdagangan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat, merasa resah atas adanya kebijakan pemerintah yang melarang perdagangan baju bekas impor.
Selain karena kandungan bakteri berbahaya, baju bekas tersebut juga dinyatakan sebagai barang impor ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ajud Tajudin, salah seorang pedagang baju bekas impor menyatakan, kebijakan pemerintah itu sangat berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan pendapatannya dengan berjualan baju bekas impor.
“Sudah 10 tahun terakhir usaha ini menjadi sumber pendapatan bagi rumah tangga kami,” ujar Ajud.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengaku hasil pendataan sementara, jumlah pedagang baju bekas masih sedikit. “Memang dibutuhkan pertimbangan agar upaya perlindungan konsumen tetap terpenuhi, namun disisi lain tidak mematikan usaha kecil mereka (Pedagang),” bebernya.
Selain karena kandungan bakteri berbahaya, baju bekas tersebut juga dinyatakan sebagai barang impor ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ajud Tajudin, salah seorang pedagang baju bekas impor menyatakan, kebijakan pemerintah itu sangat berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan pendapatannya dengan berjualan baju bekas impor.
“Sudah 10 tahun terakhir usaha ini menjadi sumber pendapatan bagi rumah tangga kami,” ujar Ajud.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengaku hasil pendataan sementara, jumlah pedagang baju bekas masih sedikit. “Memang dibutuhkan pertimbangan agar upaya perlindungan konsumen tetap terpenuhi, namun disisi lain tidak mematikan usaha kecil mereka (Pedagang),” bebernya.
(lis)