Mahasiswa Pengedar Ekstasi Ditangkap

Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:38 WIB
Mahasiswa Pengedar Ekstasi...
Mahasiswa Pengedar Ekstasi Ditangkap
A A A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang mengungkap jaringan peredaran ekstasi di Semarang yang melibatkan mahasiswa. Disinyalir jaringan ini mempunyai sasaran kalangan anak muda.

Dua tersangka ditangkap dengan total barang bukti 253 butir ekstasi. Satu tersangka merupakan sarjana bernama Pepri S, 33, warga asli Pekalongan yang tinggal di Semarang. Satu lagi tersangka adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, M Mizanul, 24, warga asli Pekalongan yang tinggal mengontrak di Jalan Patriot I Nomor 47, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Pengungkapan ini diawali dari penangkapan Pepri, Kamis (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Majapahit Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan 188 butir ekstasi, 4,299 gram sabu-sabu, dua telepon seluler (ponsel), dan timbangan digital. Polisi langsung mengembangkan penangkapan ini.

Dua jam kemudian, Mizanul ditangkap. Barang buktinya 65 butir ekstasi, 1 gram sabu-sabu, dan sebuah ponsel BlackBerry . Aneka ekstasi itu terbagi sembilan paket siap edar. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut peredaran ekstasi di Semarang dengan barang bukti yang diungkap tergolong besar.

“Ini sudah kategori pengedar. Termasuk mahasiswa itu. Barang bukti yang kami amankan sudah positif sabu-sabu dan ekstasi setelah dicek Labfor (Laboratorium Forensik),” kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Para tersangka ini diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Kami terus kembangkan kasus ini,” katanya.

Tersangka Mizanul mengaku bertugas sebagai pembuat alamat pengambilan ekstasi. Pada peredaran gelap narkotika, pembuat alamat diartikan sebagai orang yang bertugas menempatkan narkotika di suatu lokasi sebelum diambil pemesan. Biasanya diletakkan di pinggir-pinggir jalan, bawah pohon, disembunyikan di bawah batu, tempat sampah, atau lokasi lainnya.

“Saya baru seminggu. Sudah 15 kali membuat alamat. Per 5 alamat saya dibayar Rp100.000. Uangnya buat makan,” tutur mahasiswa semester 13 ini. Kepala Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi Prayitno menduga kuat jaringan ini menyasar sesama mahasiswa. “Disinyalir seperti itu, ini dari beberapa penangkapan mahasiswa sebelumnya. Total barang bukti ekstasi itu nilai jualnya sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta,” ungkapnya.

Penyidikan sementara aneka ekstasi itu didapatkan Mizanul dari Pepri. Namun, kata Eko, pihaknya terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Di bagian lain, petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga mengamankan dua pria tersangka peredaran gelap sabusabu.

Tersangka pertama Arya W, 31, warga Srondol Wetan, Kota Semarang yang ditangkap Jumat (23/1) sekitar pukul 15.00 WIB di halaman minimarket dekat SMA Kesatrian Jalan Pamularsih, Kota Semarang. Barang buktinya 6 plastik klip kecil berisi sabu-sabu sekitar 1gram, sebuah tas warna hitam, alat hisap sabu-sabu, dan sebuah ponsel.

Tersangka satu lagi bernama Tri A, 22, seorang kernet, warga Jalan Ronggowarsito Semarang yang ditangkap Jumat (23/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pemuda, tepatnya depan Kantor Pos Besar Semarang.

Barang buktinya 4 klip kecil berisi sabu-sabu sekira 0,5 gram. Para tersangka ini semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)