Bupati Bantul: Susi Saja SMP Jadi Menteri

Jum'at, 06 Februari 2015 - 11:32 WIB
Bupati Bantul: Susi Saja SMP Jadi Menteri
Bupati Bantul: Susi Saja SMP Jadi Menteri
A A A
BANTUL - Bupati Bantul Sri Sur yawidati yang juga merupakan salah satu kandidat bakal calon bupati dari PDIP mengaku belum mengetahui jika syarat minimal untuk maju menjadi calon kepala daerah tingkat II adalah D-3.

Dia merasa kesepakatan dalam Panitia Kerja (Panja) tersebut aneh karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Ida, sapaannya mengatakan, selain bertentangan dengan semangat UUD 1945 tentang kesamaan hak warga dalam bidang hukum dan politik, kesepakatan Panja tersebut juga tidak seperti keputusan sebelumnya.

Karena setahunya syarat untuk menjadi presiden saja minimal hanya SMA, namun me ngapa untuk menjadi kepala daerah tingkat II harus D-3? “Maaf baru jawab. Kok baru tahu ya tho? Kok aneh?” katanya melalui pesan singkat Rabu (4/2) malam. Bahkan kesepakatan Panja tersebut akan terlihat dengan kebijakan presiden saat ini yang mengakomodasi menteri tidak didasarkan pada ijazah semata.

Akan tetapi presiden justru mengangkat pembantu-pembantunya berdasarkan kinerja dan pengalamannya di dalam sebuah bidang. Seperti pengangkatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang hanya berijazah SMP. Ketua Bidang Organisasi De wan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bantul Rajut Kesworo mengatakan, selaku pengurus partai di daerah, pihaknya akan mengikuti keputusan apa pun yang diambil oleh pusat.

Apa saja yang nanti ada dalam kesepakatan Panja dan menjadi undang-undang, tentu pihaknya akan berupaya mematuhinya sebagai produk hukum. “Kami akan patuhi. Akan tetapi itu kan baru kesepakatan masih bisa berubah. Itu belum menjadi produk hukum,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihak DPC PDIP Kabupaten Bantul masih belum membahasnya meskipun ada salah satu kandidat bakal calon bupati yang akan diusung PDIP berijazah SMA dan kandidat tersebut masih kuat kansnya untuk menang di Bantul. Pihaknya baru akan membahas hal tersebut jika nanti kesepakatan tersebut sudah berganti menjadi undang-undang.

Rajut mengaku juga belum menyampaikan hal tersebut ke Sri Suryawidati karena memang belum menjadi keputusan undang-undang. Namun mikian, jika nanti kesepakatan minimal D-3 tersebut menjadi undang-undang, pihaknya tentu tidak akan mengingkarinya dan akan mematuhinya sebagai bentuk taat kepada ketentuan perundangan. “Kami tetap akan mematuhinya. Semangat kami juga tidak akan mengorbankan satu kandidat pun,” katanya.

Ketua DPC Partai Gerindra Bantul Purwanto mengungkapkan, pihaknya akan menaati peraturan perundangan yang ber laku. Syarat minimal D-3 tersebut bagi Partai Gerindra dan pendukung lain sudah tidak masalah, karena calon yang mereka usung yaitu Aryo Winoto sudah memenuhi syarat minimal. Bahkan jika kubu PDIP tetap mengusung Sri Suryawidati sebagai calon bupati, menurutnya hal tersebut justru menjadi peluang.

“Itu malah peluang bagi kami. Akan tetapi biar bagaimanapun, kami tetap akan membahasnya dengan Koalisi Merah Putih (KMP),” tandasnya.

Erfanto Linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5988 seconds (0.1#10.140)