Perampok Rumah Elit Dibekuk
A
A
A
MALANG - Pemilik rumah mewah di Kota Malang kini bisa sedikit lebih tenang. Satu komplotan perampok spesialis rumah mewah dan rumah kosong berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, kemarin.
Kawanan yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah MC, 35, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Warga Kabupaten Sidoarjo ini merupakan residivis kambuhan.
Pada 2002, MC dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan( LP) Porong selama enam bulan karena mencuri udang. Pada 2008, dia kembali dipenjara di LP Porong selama lima tahun karena kasus membawa lari anak perempuan di bawah umur.
Pelaku lainnya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial MYA, 48, warga Kabupaten Sidoarjo, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan; MS, 30, warga Kota Surabaya, bekerja sebagai teknisi service ponsel; danLLI, 35, seorang pemilik toko baju, warga Kota Surabaya. LLI juga merupakan residivi tahun 2006 dipenjara selama lima bulan di LP Porong karena kasus pencurian ponsel.
Bersama keempat pelaku, juga berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Splash bernomor polisi N1597BL warna merah buatan tahun 2013 lengkap dengan BPKB, STNK, serta uang tunai Rp200 ribu. Pelaku sempat mengganti pelat nomor mobil itu menjadi B 24 MEY.
Penangkapan komplotan pelaku kejahatan ini, menurut Kepala Satreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro, diawali dengan penangkapan tiga orang tersangka, yakni MC, MYA, dan MS. “Ketiganya kami tangkap pada 24 Januari 2015 di Kota Surabaya saat akan menjual mobil hasil perampokan tersebut,” tuturnya.
Ketiga pelaku itu hanya berperan sebagai perantara penjualan mobil hasil kejahatan. Mereka berani menjual barang hasil perampokan itu karena disuruh LLI dengan janji akan diberi imbalan dari hasil penjualan sebesar Rp500 ribu. Para pelaku berencana menjual mobil itu lengkap dengan BPKB dan STNK seharga Rp50 juta. Apabila tidak laku dijual mobil itu rencananya akan digadaikan dengan harga Rp20 juta.
Tetapi, belum sempat rencana itu terlaksana, mereka sudah ditangkap oleh petugas. Saat penangkapan terhadap tersangka MC, MYA, dan MS, tersangka LLI sempat lolos dari sergapan petugas.Tapi, petugas berhasil menangkap LLI pada Senin (2/2). LLI diketahui sebagai pelaku perampokan.
Dia melancarkan aksinya bersama dua temannya berinisial E dan M, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. LLI bersama dua temannya tersebut melakukan perampokan di kawasan perumahan elite di Kota Malang, yakni Pondok Blimbing Indah blok P1/40, RT 1/RW 11, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Aksi kejahatan ini dilakukan pada Sabtu (17/1).
Mereka berhasil menggasak satu unit mobil, TV LCD, tiga laptop, tiga ponsel, uang tunai Rp6 juta, dan 100dolarSingapuradengantotal nilai kejahatannya mencapai Rp210 juta,” ujar Adam. Saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku, yakni LLI, E, dan M, menggunakan satu unit mobil sewaan.
Mereka menyatroni rumah korbannya dan langsung melarikan diri setelah berhasil menggasak barang jarahannya. LLI berperan sebagai pengemudi mobil, sementara E dan M sebagai eksekutor. Adam menyebutkan, dari keterangan LLI juga diketahui bahwa komplotan ini pernah merampok di kawasan perumahan elite Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada November 2014.
Komplotan ini selain spesialis perampok perumahan elit, juga merupakan perampok lintas wilayah di Jawa Timur.
Yuswantoro
Kawanan yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah MC, 35, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Warga Kabupaten Sidoarjo ini merupakan residivis kambuhan.
Pada 2002, MC dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan( LP) Porong selama enam bulan karena mencuri udang. Pada 2008, dia kembali dipenjara di LP Porong selama lima tahun karena kasus membawa lari anak perempuan di bawah umur.
Pelaku lainnya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial MYA, 48, warga Kabupaten Sidoarjo, sehari-hari berprofesi sebagai nelayan; MS, 30, warga Kota Surabaya, bekerja sebagai teknisi service ponsel; danLLI, 35, seorang pemilik toko baju, warga Kota Surabaya. LLI juga merupakan residivi tahun 2006 dipenjara selama lima bulan di LP Porong karena kasus pencurian ponsel.
Bersama keempat pelaku, juga berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Splash bernomor polisi N1597BL warna merah buatan tahun 2013 lengkap dengan BPKB, STNK, serta uang tunai Rp200 ribu. Pelaku sempat mengganti pelat nomor mobil itu menjadi B 24 MEY.
Penangkapan komplotan pelaku kejahatan ini, menurut Kepala Satreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro, diawali dengan penangkapan tiga orang tersangka, yakni MC, MYA, dan MS. “Ketiganya kami tangkap pada 24 Januari 2015 di Kota Surabaya saat akan menjual mobil hasil perampokan tersebut,” tuturnya.
Ketiga pelaku itu hanya berperan sebagai perantara penjualan mobil hasil kejahatan. Mereka berani menjual barang hasil perampokan itu karena disuruh LLI dengan janji akan diberi imbalan dari hasil penjualan sebesar Rp500 ribu. Para pelaku berencana menjual mobil itu lengkap dengan BPKB dan STNK seharga Rp50 juta. Apabila tidak laku dijual mobil itu rencananya akan digadaikan dengan harga Rp20 juta.
Tetapi, belum sempat rencana itu terlaksana, mereka sudah ditangkap oleh petugas. Saat penangkapan terhadap tersangka MC, MYA, dan MS, tersangka LLI sempat lolos dari sergapan petugas.Tapi, petugas berhasil menangkap LLI pada Senin (2/2). LLI diketahui sebagai pelaku perampokan.
Dia melancarkan aksinya bersama dua temannya berinisial E dan M, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. LLI bersama dua temannya tersebut melakukan perampokan di kawasan perumahan elite di Kota Malang, yakni Pondok Blimbing Indah blok P1/40, RT 1/RW 11, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Aksi kejahatan ini dilakukan pada Sabtu (17/1).
Mereka berhasil menggasak satu unit mobil, TV LCD, tiga laptop, tiga ponsel, uang tunai Rp6 juta, dan 100dolarSingapuradengantotal nilai kejahatannya mencapai Rp210 juta,” ujar Adam. Saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku, yakni LLI, E, dan M, menggunakan satu unit mobil sewaan.
Mereka menyatroni rumah korbannya dan langsung melarikan diri setelah berhasil menggasak barang jarahannya. LLI berperan sebagai pengemudi mobil, sementara E dan M sebagai eksekutor. Adam menyebutkan, dari keterangan LLI juga diketahui bahwa komplotan ini pernah merampok di kawasan perumahan elite Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada November 2014.
Komplotan ini selain spesialis perampok perumahan elit, juga merupakan perampok lintas wilayah di Jawa Timur.
Yuswantoro
(ftr)