10 Mobil Barang Bukti Kejahatan Dipakai Oknum Polisi
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan 10 mobil barang bukti tindak pidana atau hasil kejahatan yang disalahgunakan oleh sejumlah oknum polisi.
Mobil itu seharusnya dilaporkan ke Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Jateng bukan malah dipakai sendiri.
Mobil – mobil itu empat diantaranya dari Polres Klaten; Daihatsu Xenia hitam tahun 2009 E 1973 MH, Toyota Avanza silver metalik tahun 2004 B 8953 KV, Suzuki APV merah tahun 2009 AB 19779 WD dan Honda Civic merah marun tahun 1991 H 8044 FB.
Di Polres Tegal Kota ada tiga mobil, masing – masing; Daihatsu Xenia hitam tahun 2010 H 9093 BM, Daihatsu Xenia silver metalik K 711 NE dan Toyota Avanza hitam tahun 2011 G 9090 NE.
Tiga lainnya dari Polda Jateng, yakni Daihatsu Terios silver metalik tahun 2010 B 100 ERY, Toyota Avanza hitam tahun 2009 B 1663 SKY dan Daihatsu Terios hitam tahun 2011 K 9097 VA.
“Mobil – mobil itu statusnya barang bukti, tapi sengaja tidak dilaporkan ke Direktur Tahti yang menangani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (3/2/2015).
Mobil – mobil itu diketahui disalahgunakan saat petugas provost menggelar Operasi Penegakan Disiplin internal kepolisian. Kurun waktunya mulai Agustus – September 2014.
Dari 10 mobil itu, kata Lilik, untuk Daihatsu Terios K 9097 VA sudah diketahui pemiliknya dan diambil. Sedangkan Sembilan mobil lainnya belum diketahui siapa pemiliknya.
“Semua mobilnya ada di Polda Jateng di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Silakan masyarakat jika merasa kehilangan mobil dengan identitas itu bisa mengambilnya ke sini. Melalui Kepala Bidang Propam Kombes Pol Hendra (Supriatna) atau ke saya, gratis,” lanjut dia.
Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna, menyebut ada 10 anggota polisi yang dikenai sanksi karena insiden ini. “Kami kenai pelanggaran disiplin. Semuanya diproses,” tandasnya.
Mobil itu seharusnya dilaporkan ke Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Jateng bukan malah dipakai sendiri.
Mobil – mobil itu empat diantaranya dari Polres Klaten; Daihatsu Xenia hitam tahun 2009 E 1973 MH, Toyota Avanza silver metalik tahun 2004 B 8953 KV, Suzuki APV merah tahun 2009 AB 19779 WD dan Honda Civic merah marun tahun 1991 H 8044 FB.
Di Polres Tegal Kota ada tiga mobil, masing – masing; Daihatsu Xenia hitam tahun 2010 H 9093 BM, Daihatsu Xenia silver metalik K 711 NE dan Toyota Avanza hitam tahun 2011 G 9090 NE.
Tiga lainnya dari Polda Jateng, yakni Daihatsu Terios silver metalik tahun 2010 B 100 ERY, Toyota Avanza hitam tahun 2009 B 1663 SKY dan Daihatsu Terios hitam tahun 2011 K 9097 VA.
“Mobil – mobil itu statusnya barang bukti, tapi sengaja tidak dilaporkan ke Direktur Tahti yang menangani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (3/2/2015).
Mobil – mobil itu diketahui disalahgunakan saat petugas provost menggelar Operasi Penegakan Disiplin internal kepolisian. Kurun waktunya mulai Agustus – September 2014.
Dari 10 mobil itu, kata Lilik, untuk Daihatsu Terios K 9097 VA sudah diketahui pemiliknya dan diambil. Sedangkan Sembilan mobil lainnya belum diketahui siapa pemiliknya.
“Semua mobilnya ada di Polda Jateng di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Silakan masyarakat jika merasa kehilangan mobil dengan identitas itu bisa mengambilnya ke sini. Melalui Kepala Bidang Propam Kombes Pol Hendra (Supriatna) atau ke saya, gratis,” lanjut dia.
Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna, menyebut ada 10 anggota polisi yang dikenai sanksi karena insiden ini. “Kami kenai pelanggaran disiplin. Semuanya diproses,” tandasnya.
(sms)