3 Skenario Trans Jogja Tetap Beroperasi

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:31 WIB
3 Skenario Trans Jogja...
3 Skenario Trans Jogja Tetap Beroperasi
A A A
YOGYAKARTA - Masa operasional Trans Jogja tinggal lima hari lagi, tepatnya hingga 6 Februari 2015. Pemda DIY maupun DPRD DIY berkeinginan agar transportasi publik yang mulai beroperasi Maret 2008 ini tetap beroperasi melayani masyarakat.

Berdasarkan rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Kerja Sama Trans Jogja (BA 1/2015) DPRD DIY, setidaknya ada tiga skenario agar 74 armada Trans Jogja tetap beroperasi. Sebagai catatan, kerja sama antara Pemda DIY dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selaku operator Trans Jogja berakhir pada 6 Februari mendatang.

Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan mengatakan Pansus bertekad tetap mempertahankan Trans Jogja sebagai armada publicservice .“Tapikami (DPRD DIY) inginnya yang good governance (tidak melanggar),” katanya usai rapat Pansus internal, kemarin.

Menurut dia, mulai 6 Februari tidak mungkin lelang. Sehingga perlu dicari kiat dan strategi agar mulai 6 Februari sampai lelang Trans Jogja tetap beroperasi. “Sejauh ini ada tiga opsi agar Trans Jogja tetap bisa melayani publik,” ucap politikus Partai Gerindra ini.

Opsi pertama, jika kerja sama tidak diperpanjang, maka pengelolaan Trans Jogja akan diserahkan ke badan usaha milik daerah (BUMD), dalam hal ini PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Opsi merupakan keinginan eksekutif dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014. Di mana operasional angkutan publik bersubsidi bisa diserahkan pada BUMD/BUMN atau melalui mekanisme lelang terbuka.

Opsi kedua tetap mengoperasikan Trans Jogja tanpa kucuran subsidi biaya operasional kendaraan (BOK), sehingga sistem Trans Jogja berubah tidak lagi menjadi buy the service. Melainkan seperti bus kota reguler. Opsi ini merupakan usulan dari legislatif juga masukan dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Opsi ketiga, rencananya Pemda DIY tetap melanjutkan kerja sama dengan PT JTT setelah 6 Februari. Langkahnya, Pemda DIY menyertakan dokumen latar belakang kerja sama PT JTT pada 2011 lalu. Di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerja sama tersebut merupakan temuan pelanggaran.

Informasi yang dihimpun, Pemda DIY akan melakukan konsultasi ulang ke BPK untuk mengubah penilaian dan rekomendasinya terhadap perjanjian kerja sama Pemda dan PT JTT. Pemda beranggapan temuan BPK hanya berdasarkan aspek formil, serta menghiraukan aspek material dan kebutuhan riil.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso enggan mengomentari opsi ketiga atau “lobi-lobi BPK” tersebut. Dia hanya menegaskan Pemda DIY sedang mencari solusi terbaik agar Trans Jogja tetap beroperasi. “Semangatnya adalah layanan buy the service tetap jalan,” katanya.

Dewa juga mengaku kurang yakin PT AMI selaku BUMD milik Pemda DIY mampu mengoperasikan Trans Jogja mulai kerja sama dengan PT JTT berakhir. “PT AMI memang punya 20 bus Trans Jogja, tapi tetap dijalankan oleh PT JTT kan ,” ujarnya.

Di bagian lain, Direktur Utama PT AMI Dyah Puspitasari mengaku perusahaan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola transportasi publik. “Hanya mengelola transportasi pariwisata, bukan transportasi publik,” katanya saat dihubungi wartawan, kemarin. Dyah mengatakan, PT AMI memang memiliki 20 armada Trans Jogja. Namun pengelolaannya tetap dioperatori oleh PT Jogja Tugu Trans. “Dari 74 armada Trans Jogja yang beroperasi sekarang ini, 20 armada milik PT AMI. Tetap dioperatori JTT,” paparnya.

Sejauh ini, PT AMI juga belum pernah diajak bicara membahas seputar wacana pengelolaan Trans Jogja, meski kerja sama antara Pemda DIY dengan PT JTT akan berakhir pada 6 Februari. “Belum ada pembicaraan soal itu karena memang kami (PT AMI) tidak siap kalau jadi operator transportasi publik,” ungkap Dyah.

Menanggapi hal itu, Dharma Setyawan tidak mempermasalahkannya. Dia menilai secara teknis PT AMI belum siap, tapi secara yuridis dan legalitas sebenarnya sudah mampu. “Punya pengalam atau tidak itu aspek teknis. Tinggal PT AMI bikin strategi, kerja sama dengan perusahaan yang mampu mengoperasikan misal PT JTT,” ucap Dharma.

Sekretaris DPD Partai Gerindra DIY ini menambahkan, secara yuridis kerja sama antara PT AMI dengan PT JTT memungkinkan. “Itu ada payung hukumnya (PP No 74 tahun 2014). Jadi setelah 6 Februari kerja sama menjalankan Trans Jogja bukan lagi antara Pemda DIY dan PT JTT, melainkan antara PT AMI dengan PT JTT,” tandasnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)