Ilegal, Galian C Ditutup Paksa

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:20 WIB
Ilegal, Galian C Ditutup...
Ilegal, Galian C Ditutup Paksa
A A A
PANGKALAN BALAI - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banyuasin menghentikan dan menutup paksa aktivitas galian C ilegal di Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin.

Awalnya, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pengelola galian C, yang menolak penutupan paksa. Namun, setelah diberi penjelasan, akhirnya pengelola bersedia menghentikan kegiatannya. Selain menghentikan operasional, petugas Distamben juga menyegel alat berat yang dilakukan untuk pengerukan tanah.

Kepala Distamben Banyuasin Syahril A Rahman di dampingi Kabid Pertambangan Umum (PU) M Munif mengungkapkan, hasil inspeksi mendadak di lokasi yang dilakukan pihaknya, terpantau ada alat berat untuk mengeruk tanah. “Penutupan ini dilakukan setelah kami mendapati laporan dari masyarakat, kalau di desa ini ada aktivitas pengerukan tanah ilegal. Setelah diperiksa, ternyata benar. Setidaknya ada dua titik pengerukan tanah yang dilakukan oleh alat berat,” ungkapnya.

Dari keterangan pengawas lapangan di lokasi, tanah hasil pengerukan di lahan yang da hulunya perkebunan karet tersebut, dibawa ke Ogan Komering Ilir (OKI) menggunakan kapal ponton, yang bersandar di dermaga Desa Srijaya.

“Mereka mengaku punya izin mengeruk tanah dari kades setempat. Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas pengerukan tanah ilegal tersebut. Seharusnya, sebelum melakukan aktivitas, mereka harus melapor kepada pemerintah kecamatan untuk mengetahui luas tanah yang digarap dan mengurus perizinan ke Distamben,” bebernya.

Pengawas lapangan pengelola galian tersebut, sempat berkeras dan enggan meng hentikan aktivitasnya. Tapi setelah dijelaskan jika pengerukan tanah tanpa izin bisa didenda Rp10 miliar, barulah si pengawas melunak. Distamben juga akan memberi surat peringatan dan pemanggilan kepada pihak perusahaan yang melakukan pengerukan tanah tersebut.

“Karena kegiatan pertambangan seperti ini sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jika mereka masih beroperasi, kami akan melibatkan pihak kepolisian, karena ini sudah ada unsur pidana. Tapi sekarang kami tidak bisa menyita alat berat dan mobil truk pengangkut tanah, karena ini milik masyarakat, bukan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Edi, pengawas lapangan mengaku, jika hanya melakukan pengawasan pengangkutan tanah dari lokasi pengerukan ke dermaga. “Saya hanya bertugas mengawasi saja, ini punya perusahaan kalau nggak salah PT SLI dan mereka sudah ada izin dari kades. Kalau memang disetop, ya kami nurut saja, nanti kami urus izinnya,” kilahnya.

Yopie Cipta Raharja
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved