Ini Salah Satu Bukti Jual-Beli Proyek Jalan

Selasa, 03 Februari 2015 - 13:45 WIB
Ini Salah Satu Bukti Jual-Beli Proyek Jalan
Ini Salah Satu Bukti Jual-Beli Proyek Jalan
A A A
BOGOR - Bukti adanya jual beli proyek jalan di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 kembali ditemukan.

Salah satunya proyek Jalan Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan (Alternatif Kawakilan II - Kp Lebaksari) yang dimenangkan CV Graha Cipta dengan harga penawaran Rp1.654.451.000.

Namun proyek ini diduga dijual lagi oleh Isk sang pemilik CV Graha Cipta ke pihak kedua dengan kontraktor berinisial Jb. Tapi oleh Jb disubkan lagi ke pengusaha berinisial Gd.

Menurut sumber Sindonews.com, akibat jual beli atau pemindah tanganan proyek tersebut kualitas pembangunan jadi tak maksimal dan pengerjaannya tidak tepat waktu.

"Selain itu banyak barang barang dan pekerjaan masyarakat yang tidak dibayar berjumlah Rp100 juta lebih, " kata sumber ini, Selasa (3/2/2015).

Sebelumnya proyek pembangunan Jalan Sentul - Bojong Gede - Parung Seksi III yang dimenangkan oleh PT Fanitha senilai Rp5.329.800.000 juga diduga disub atau dipindah tangankan lagi ke pihak kedua dengan kontraktor berinisial BMS. Tapi oleh BMS disubkan lagi ke pengusaha berinisial TH.

Selain itu proyek pembangunan Jalan Sentul - Bojong Gede - Parung Seksi II (Ruas Jalan Kandang Roda - Pakansari) / Lingkar Gor Tahap III yang dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira dengan nilai Rp10.212.000.000 juga diduga disubkan lagi ke CV Sinthawati.

Menurut sumber tersebut jual beli proyek tersebut kuat dugaan diketahui oleh Kabid Bangreh Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor Asep Ruhiyat dan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan E Wardani.

" Ya kedua pejabat tersebut yang paling bertanggung jawab dengan adanya dugaan jual beli proyek ini. Karena Asep Ruhiyat adalah sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan jalan. Sementara Wardani adalah atasan langsung Asep, " timpal dia.

Namun menurut pria bertubuh kurus ini, pihaknya pesimistis kalau kasusnya ditangani Polda Jawa Barat. Karena bisa ditebak kemana arahnya.

"Kalau mau dibongkar habis praktik jual beli proyek ini harus ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandas dia.

Berdasarkan penelusuran Sindonews.com nama kedua pejabat teras di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor ini sudah tidak asing bagi penyidik KPK.

Nama Asep Ruhiyat sudah dikantongi tim Aset Tracing KPK saat, tim ini menyidik harta benda milik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dalam kasus dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.

Asep juga disebut sebut kenal dengan sejumlah petinggi kepolisian di Mabes Polri karena kerap bermain golf bersama. Pria bertubuh besar ini juga terlihat sering bersama dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Bogor.

Sedangkan E Wardani sudah pernah diperiksa di kantor KPK di Kuningan terkait kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi RY terhadap sejumlah Kadis di Kabupaten Bogor.

Di mana diduga dinas yang dipimpin E Wardani merupakan salah satu dinas basah yang kerap memberikan sejumlah dana bagi RY.

Sementara Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani, kepada Sindonews.com mengakui adanya dugaan jual beli proyek ini merupakan pekerjaan rumah bagi dirinya untuk diselesaikan.

"Ya memang saya pernah mendengarnya adanya dugaan jual beli proyek tapi secara administrasi hal tersebut sulit untuk dibuktikan, " kata Wardani, Selasa (3/2/2015).

E Wardani juga menuding lemahnya pengawasan sejumlah UPT terhadap beberapa proyek sehingga diduga diperjualbelikan.

Sebelumnya KPK lewat Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha telah memberikan sinyal kepada warga atau masyarakat Kabupaten Bogor agar segera melaporkan adanya dugaan jual beli proyek jalan di Bumi Tegar Beriman ini kepada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Silahkan saja laporkan kasusnya ke bagian pengaduan masyarakat KPK nanti kita akan telaah terlebih dahulu informasi dan bukti yang masuk. Apakah bisa masuk ke bagian penyelidikan KPK sehingga menjadi bahan penyelidikan atau tidak," kata Priharsa, Selasa (27/1/2015).

Menurut Priharsa, setelah ditelaah kasusnya, bisa juga kasusnya tetap ditangani penyidik Polri namun dalam koordinasi dan supervisi dari KPK.

"Jadi walaupun ditangani Polda Jawa Barat kasusnya tetap berjalan. Ini sesuai dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap institusi Polri maupun kejaksaan, " timpal Priharsa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)