Razia Motor, Polisi Jaring 19 Bandar Ganja
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 19 pengedar dan pemakai ganja diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung, saat razia motor gabungan di beberapa titik Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menangkap AN saat razia motor, pada Senin 26 Januari 2015 petang, di kawasan Bandung tengah.
"Saat razia, anggota mengamakan satu pengendara motor yang mencurigakan. Setelah kita geledah, ternyata ada ganja bekas pakai. Dari situ, pelaku diamankan dan langsung dikembangkan oleh anggota," jelas Yoyol, Senin (2/2/2015).
Dari pengembangan terhadap AN, pihak kepolisian kembali mengamankan 18 tersangka lainnya selama kurun waktu satu minggu terakhir. "Totalnya 19 orang. Dua di antaranya adalah bandar besar yang ditangkap di Cianjur," bebernya.
Yoyol mengungkapkan, dari 19 tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti paket kecil hingga paket besar ganja asal Aceh dengan total sekira 5 kg atau senilaiā Rp10 juta.
"Dari 19 orang ini, dua di antaranya bandar, lalu ada juga pengedar dan pengecer, dan sisanya pemakai," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu satu orang berinisial DU yang diketahui sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja di Kota Bandung.
Kini, 19 orang tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menangkap AN saat razia motor, pada Senin 26 Januari 2015 petang, di kawasan Bandung tengah.
"Saat razia, anggota mengamakan satu pengendara motor yang mencurigakan. Setelah kita geledah, ternyata ada ganja bekas pakai. Dari situ, pelaku diamankan dan langsung dikembangkan oleh anggota," jelas Yoyol, Senin (2/2/2015).
Dari pengembangan terhadap AN, pihak kepolisian kembali mengamankan 18 tersangka lainnya selama kurun waktu satu minggu terakhir. "Totalnya 19 orang. Dua di antaranya adalah bandar besar yang ditangkap di Cianjur," bebernya.
Yoyol mengungkapkan, dari 19 tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti paket kecil hingga paket besar ganja asal Aceh dengan total sekira 5 kg atau senilaiā Rp10 juta.
"Dari 19 orang ini, dua di antaranya bandar, lalu ada juga pengedar dan pengecer, dan sisanya pemakai," terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu satu orang berinisial DU yang diketahui sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran ganja di Kota Bandung.
Kini, 19 orang tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tukas Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
(san)