Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Banten

Sabtu, 31 Januari 2015 - 03:44 WIB
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Banten
A A A
SERANG - Jajaran Direkrotat Reserse Narkoba Kepolisan Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar pabrik minuman keras (miras) oplosan di Kampung Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Hasil dari Pembongkaran tersebut, petugas mengamakan barang bukti ratusan botol miras oplosan dan tersangka pembuat miras berinisial RA (28), dan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan insial I dan N.

"Kami berhasil membongkar pabrik pembuatan miras yang bisa dikatakan oplosan, karena dicampur dengan bahan yang tidak melihat takaran," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Miyanto, di Mapolda Banten, Jumat (30/1/2015).

Dia mengungkapkan, dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan bahan-bahan pembuatan miras oplosan, serta ratusan botol berbagai merek kosong, dan yang sudah sudah siap edar.

"Ada 164 miras oplosan berbagai merk siap edar, botol kosong, dan bahan bahan berupa methanol, alkohol, suplemen, minuman sirup melon, dan minuman bersoda. Namun miras oplosan ini sulit dibedakan, karena kemasannya sangat mirip," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA, dalam satu hari pabrik itu dapat memproduksi 10 botol miras oplosan berbagai merk impor seperti Chivas Regal, Jack Daniels, Red Label, Jose Cuervo Espesial, Bacardi, dan Maccalan.

"Pabrik ini sudah beroprasi selama dua tahun, dan dijual di wilayah kabupaten dan Kota Serang dengan harga berkisar Rp100 ribu sampai Rp140 ribu," tuturnya.

Akibaat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 139 jo Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 140 jo Pasal 88 dan Pasal 143 jo, Pasal 99 uu 18 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 uu no 8 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancamannya hukumannya lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
46 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
55 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved