Divonis 3 Tahun, Taslim Amuk Wartawan

Jum'at, 30 Januari 2015 - 13:24 WIB
Divonis 3 Tahun, Taslim...
Divonis 3 Tahun, Taslim Amuk Wartawan
A A A
MEDAN - Taslim, 54, hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1).

Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menyatakan, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp17 miliar ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Taslim. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan saat pembelian empat unit rumah senilai Rp17 miliar di Jalan Diponegoro, Medan. Akibatnya, dr Lie Li Ling selaku korban mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa Taslim menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Marina Surbakti selama 3,5 tahun penjara. Di luar sidang, Taslim sempat mengamuk kepada wartawan yang ingin mewawancarai dan mengambil fotonya. Taslim bahkan mengajak wartawan untuk berduel. “Untuk apa kau foto-foto aku, awas jangan kau foto-foto,” bentak Taslim.

Taslim pun digiring ke mobil tahanan oleh sejumlah petugas keamanan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa Taslim bersama istrinya, A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo, 62, terlibat dalam kasus jual beli empat unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, yang menyebabkan korban, dr Lie Li Ling, mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Taslim pun bersama istrinya, A Ngo, diringkus penyidik Polda Sumut pada 8 September 2014. Mereka ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Kompleks Walet Mas, No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi pada April 2009 . Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban untuk menawarkan dua unit rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12, Medan.

Untuk memperdayai korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya, dan fotokopi risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved