Divonis 3 Tahun, Taslim Amuk Wartawan
A
A
A
MEDAN - Taslim, 54, hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1).
Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menyatakan, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp17 miliar ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Taslim. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan saat pembelian empat unit rumah senilai Rp17 miliar di Jalan Diponegoro, Medan. Akibatnya, dr Lie Li Ling selaku korban mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa Taslim menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Marina Surbakti selama 3,5 tahun penjara. Di luar sidang, Taslim sempat mengamuk kepada wartawan yang ingin mewawancarai dan mengambil fotonya. Taslim bahkan mengajak wartawan untuk berduel. “Untuk apa kau foto-foto aku, awas jangan kau foto-foto,” bentak Taslim.
Taslim pun digiring ke mobil tahanan oleh sejumlah petugas keamanan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa Taslim bersama istrinya, A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo, 62, terlibat dalam kasus jual beli empat unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, yang menyebabkan korban, dr Lie Li Ling, mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Taslim pun bersama istrinya, A Ngo, diringkus penyidik Polda Sumut pada 8 September 2014. Mereka ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Kompleks Walet Mas, No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi pada April 2009 . Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban untuk menawarkan dua unit rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12, Medan.
Untuk memperdayai korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya, dan fotokopi risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.
Panggabean Hasibuan
Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menyatakan, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp17 miliar ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Taslim. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan saat pembelian empat unit rumah senilai Rp17 miliar di Jalan Diponegoro, Medan. Akibatnya, dr Lie Li Ling selaku korban mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa Taslim menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Marina Surbakti selama 3,5 tahun penjara. Di luar sidang, Taslim sempat mengamuk kepada wartawan yang ingin mewawancarai dan mengambil fotonya. Taslim bahkan mengajak wartawan untuk berduel. “Untuk apa kau foto-foto aku, awas jangan kau foto-foto,” bentak Taslim.
Taslim pun digiring ke mobil tahanan oleh sejumlah petugas keamanan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan bahwa terdakwa Taslim bersama istrinya, A Ngo alias Juli alias Chuang Suk Ngo, 62, terlibat dalam kasus jual beli empat unit rumah di Jalan Diponegoro, Medan, yang menyebabkan korban, dr Lie Li Ling, mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Taslim pun bersama istrinya, A Ngo, diringkus penyidik Polda Sumut pada 8 September 2014. Mereka ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Kompleks Walet Mas, No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi pada April 2009 . Saat itu, A Ngo datang ke rumah korban untuk menawarkan dua unit rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6,8,10 dan 12, Medan.
Untuk memperdayai korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya, dan fotokopi risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.
Panggabean Hasibuan
(ftr)