Polisi Gagalkan Pendistribusian Ratusan Botol Miras di Garut
A
A
A
GARUT - Pendistribusian ratusan botol minuman keras (miras) di wilayah Priangan Timur digagalkan. Miras berbagai merek ini diamankan polisi dalam sebuah patroli di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Copong, Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis dini hari.
"Ratusan botol miras ini diamankan ketika mobil boks yang mengangkutnya dihentikan petugas patroli. Mobil itu dihentikan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman pukul 01.00 WIB dini hari tadi," kata Kabag Ops Polres Garut Kompol Wira, Kamis (29/1/2015).
Sewaktu ditemukan, semua miras disimpan rapi dalam 160 dus. Berdasarkan keterangan tersangka AE (37), warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, miras ini diangkut untuk disebar ke wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Petugas dari Sat Sabhara yang berpatroli awalnya tidak mengetahui mobil boks ini mengangkut miras. Petugas hanya ingin menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka karena melaju dengan kecepatan tinggi.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, diketahui di dalamnya terdapat ratusan miras berbagai merek dari Bandung."
Adapun perincian miras berbagai merek ini adalah anggur merah sebanyak 28 dus, intisari 24 dus, arak kecil 34 dus, arak besar 92 dus, iceland dua dus, asoka tiga botol, dan whiskey tiga botol.
Menurut Wira, tersangka telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Perda ini menyatakan miras dilarang beredar di Garut. Makanya kami amankan semuanya. Mobil boks pengangkutnya bernopol D 8652 EB juga kami sita untuk barang bukti. Sementara, tersangka dikenakan sanksi tipiring. Kasus ini masih kami tindaklanjuti," ujarnya.
"Ratusan botol miras ini diamankan ketika mobil boks yang mengangkutnya dihentikan petugas patroli. Mobil itu dihentikan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman pukul 01.00 WIB dini hari tadi," kata Kabag Ops Polres Garut Kompol Wira, Kamis (29/1/2015).
Sewaktu ditemukan, semua miras disimpan rapi dalam 160 dus. Berdasarkan keterangan tersangka AE (37), warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, miras ini diangkut untuk disebar ke wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Petugas dari Sat Sabhara yang berpatroli awalnya tidak mengetahui mobil boks ini mengangkut miras. Petugas hanya ingin menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka karena melaju dengan kecepatan tinggi.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, diketahui di dalamnya terdapat ratusan miras berbagai merek dari Bandung."
Adapun perincian miras berbagai merek ini adalah anggur merah sebanyak 28 dus, intisari 24 dus, arak kecil 34 dus, arak besar 92 dus, iceland dua dus, asoka tiga botol, dan whiskey tiga botol.
Menurut Wira, tersangka telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
"Perda ini menyatakan miras dilarang beredar di Garut. Makanya kami amankan semuanya. Mobil boks pengangkutnya bernopol D 8652 EB juga kami sita untuk barang bukti. Sementara, tersangka dikenakan sanksi tipiring. Kasus ini masih kami tindaklanjuti," ujarnya.
(zik)