Polisi Sita Upal Rp17 Juta

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:26 WIB
Polisi Sita Upal Rp17...
Polisi Sita Upal Rp17 Juta
A A A
JOMBANG - Kasus pengungkapan uang palsu di Jember terus berlanjut. Terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Jombang menyita uang palsu lebih dari Rp17 juta di rumah AS, salah satu tersangka di Dusun Plosogerang, Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kota.

”Kami temukan uang itu di almari kamar tersangka,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Lely Bahtiar saat dikonfirmasi temuan uang palsu itu, kemarin. Ia mengatakan, petugas langsung memeriksa rumah AS, termasuk kamar tersangka. Selain menemukan uang kertas dengan pecahan Rp100 ribu dengan nominal lebih dari Rp17 juta, petugas juga menyita lembaran kertas yang diduga akan dicetak menjadi uang.

Lembaran kertas yang ditemukan itu belum sempurna menjadi uang kertas. Dalam pemeriksaan itu, petugas juga menemukan ada cek senilai Rp250 juta serta 35 butir peluru revolver. Namun, hingga saat ini masih belum diketahui tentang keaslian cek tersebut, sementara uang kertas yang ditemukan juga diduga palsu.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini petugas hanya menyita uang palsu serta sejumlah kertas di dalam rumah tersangka. Sementara untuk alat mencetak uang palsu itu sudah diamankan oleh Polres Jember yang juga ke lokasi rumah tersangka guna menyelidiki. Polres Jombang, lanjut dia, juga belum memeriksa lebih lanjut terhadap keluarga tersangka.

Polres Jombang juga akan koordinasi dengan Polres Jember terkait dengan masalah temuan uang palsu itu. Sebab temuan uang palsu di rumah tersangka AS ada dugaan kuat terkait dengan temuan uang palsu oleh Polres Jember senilai Rp12,2 miliar. ”Barang bukti masih di Polres Jombang, nanti kami menunggu pemeriksaan lebih lanjut akan menyerahkan ke Jember (Polres Jember) atau diproses sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Jember telah mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12,2 miliar dengan pecahan uang Rp100 ribu yang ditemukan di tiga tempat berbeda. Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku, yaitu AM, 23, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, dan AS yang merupakan warga Kabupaten Jombang. Ia juga pecatan polisi.

Selain dua orang tersangka itu, polisi juga menahan AK, 46, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang; serta KA 44, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Mereka saat ini masih ditahan Polres Jember.

Polisi Jember juga terus mengusut kasus tersebut, termasuk dugaan akan diedarkan menjelang Pilkada Jember pada 2015. Diduga uang itu akan digunakan untuk kepentingan politik berupa bagi-bagi uang.

Tritus Julan/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3311 seconds (0.1#10.140)