Ancam Sebar Foto Bugil, Pacar Jual Kekasih Rp500.000

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:04 WIB
Ancam Sebar Foto Bugil,...
Ancam Sebar Foto Bugil, Pacar Jual Kekasih Rp500.000
A A A
SURABAYA - Berdalih kepepet tidak punya uang, Khrisna Yudha Permana, 22, warga Jalan Kapas Madya IV tega menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang melalui akun Facebook miliknya.

Kini Khrisna harus mendekam dalam tahanan setelah aksi bejatnya itu berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Imaculata Sherly Mayangsari mengatakan untuk meloloskan niatnya itu tersangka mengancam korban yang masih tetangganya juga. Ancamannya, tersangka akan menyebarkan foto bugil korban yang diambil saat mereka melakukan hubungan badan.

Rupanya, ancaman tersebut membuat korban yang masih berusia 19 tahun itu tidak berkutik. Dia tak bisa berbuat banyak dan menuruti keinginan bejat pacarnya. Tersangka lalu memasang status dalam Facebook -nya. Dalam status itu tertulis ”Open ready cewek 19 tahun badane emang jelek, tapi service dijamin... full service (Gangbang, anal, oral, 3some)”.

Tak cukup dengan pasang ”lapak” dalam Facebook, tersangka juga memasang PIN BBM 521f8f81 dilanjutkan dengan tulisan bagi yang serius bisa langsung menghubungi dan melakukan penawaran harga sekali main. Mendengar laporan kasus trafficking , Unit PPA di bawah komando AKP Sherly melakukan under cover buy .

Dari situlah, aksi trafficking tersangka berhasil dibongkar. Tersangka terpancing dengan penawaran anggota yang menyamar menjadi pembeli. ”Tersangka menjual korban dengan harga Rp500.000 untuk sekali kencan,” kata Sherly. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menawarkan korban kepada lelaki hidung belang tapi baru tiga kali yang berhasil.

Dari tarif Rp500.000 sekali main, tersangka mengambil keuntungan Rp350.000, sedangkan sisanya diberikan kepada. Sherly menandaskan, dari pengungkapan trafficking ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, bill hotel, dan uang tunai Rp500.000 hasil transaksi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Khrisna mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Pria pengangguran itu membenarkan mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak mau menuruti keinginan untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. ”Saya ancam korban dengan foto bugil kami saat tengah berhubungan badan. Dan korban akhirnya mau,” ucapnya.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved