Ancam Sebar Foto Bugil, Pacar Jual Kekasih Rp500.000
A
A
A
SURABAYA - Berdalih kepepet tidak punya uang, Khrisna Yudha Permana, 22, warga Jalan Kapas Madya IV tega menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang melalui akun Facebook miliknya.
Kini Khrisna harus mendekam dalam tahanan setelah aksi bejatnya itu berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Imaculata Sherly Mayangsari mengatakan untuk meloloskan niatnya itu tersangka mengancam korban yang masih tetangganya juga. Ancamannya, tersangka akan menyebarkan foto bugil korban yang diambil saat mereka melakukan hubungan badan.
Rupanya, ancaman tersebut membuat korban yang masih berusia 19 tahun itu tidak berkutik. Dia tak bisa berbuat banyak dan menuruti keinginan bejat pacarnya. Tersangka lalu memasang status dalam Facebook -nya. Dalam status itu tertulis ”Open ready cewek 19 tahun badane emang jelek, tapi service dijamin... full service (Gangbang, anal, oral, 3some)”.
Tak cukup dengan pasang ”lapak” dalam Facebook, tersangka juga memasang PIN BBM 521f8f81 dilanjutkan dengan tulisan bagi yang serius bisa langsung menghubungi dan melakukan penawaran harga sekali main. Mendengar laporan kasus trafficking , Unit PPA di bawah komando AKP Sherly melakukan under cover buy .
Dari situlah, aksi trafficking tersangka berhasil dibongkar. Tersangka terpancing dengan penawaran anggota yang menyamar menjadi pembeli. ”Tersangka menjual korban dengan harga Rp500.000 untuk sekali kencan,” kata Sherly. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menawarkan korban kepada lelaki hidung belang tapi baru tiga kali yang berhasil.
Dari tarif Rp500.000 sekali main, tersangka mengambil keuntungan Rp350.000, sedangkan sisanya diberikan kepada. Sherly menandaskan, dari pengungkapan trafficking ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, bill hotel, dan uang tunai Rp500.000 hasil transaksi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Khrisna mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pria pengangguran itu membenarkan mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak mau menuruti keinginan untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. ”Saya ancam korban dengan foto bugil kami saat tengah berhubungan badan. Dan korban akhirnya mau,” ucapnya.
Lutfi Yuhandi
Kini Khrisna harus mendekam dalam tahanan setelah aksi bejatnya itu berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Kanit PPA AKP Imaculata Sherly Mayangsari mengatakan untuk meloloskan niatnya itu tersangka mengancam korban yang masih tetangganya juga. Ancamannya, tersangka akan menyebarkan foto bugil korban yang diambil saat mereka melakukan hubungan badan.
Rupanya, ancaman tersebut membuat korban yang masih berusia 19 tahun itu tidak berkutik. Dia tak bisa berbuat banyak dan menuruti keinginan bejat pacarnya. Tersangka lalu memasang status dalam Facebook -nya. Dalam status itu tertulis ”Open ready cewek 19 tahun badane emang jelek, tapi service dijamin... full service (Gangbang, anal, oral, 3some)”.
Tak cukup dengan pasang ”lapak” dalam Facebook, tersangka juga memasang PIN BBM 521f8f81 dilanjutkan dengan tulisan bagi yang serius bisa langsung menghubungi dan melakukan penawaran harga sekali main. Mendengar laporan kasus trafficking , Unit PPA di bawah komando AKP Sherly melakukan under cover buy .
Dari situlah, aksi trafficking tersangka berhasil dibongkar. Tersangka terpancing dengan penawaran anggota yang menyamar menjadi pembeli. ”Tersangka menjual korban dengan harga Rp500.000 untuk sekali kencan,” kata Sherly. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menawarkan korban kepada lelaki hidung belang tapi baru tiga kali yang berhasil.
Dari tarif Rp500.000 sekali main, tersangka mengambil keuntungan Rp350.000, sedangkan sisanya diberikan kepada. Sherly menandaskan, dari pengungkapan trafficking ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, bill hotel, dan uang tunai Rp500.000 hasil transaksi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Khrisna mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Pria pengangguran itu membenarkan mengancam korban akan menyebarkan foto bugilnya jika tidak mau menuruti keinginan untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. ”Saya ancam korban dengan foto bugil kami saat tengah berhubungan badan. Dan korban akhirnya mau,” ucapnya.
Lutfi Yuhandi
(ftr)